Follow Us :
- Profil - Visi Misi - Struktur - Pelayanan - Agenda
Tampilkan postingan dengan label Akreditasi Puskesmas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akreditasi Puskesmas. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 Agustus 2017

Akreditasi Puskesmas Berita

Workshop Keselamatan Pasien

Dalam rangka Akreditasi Puskesmas di Kabupaten Tana Toraja, Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja menggelar Workshop Keselamatan Pasien atau Patient Safety pada tanggal 4-5 Agustus 2017 bertempat di Hotel Pantan, Makale. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah dr. Muhammad Ichsan Mustari, MHM, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan. Dan diikuti oleh 88 orang peserta dari 11 Puskesmas, dimana 4 Puskesmas telah terakreditasi dan 7 Puskesmas akan mengikuti survey akreditasi pada tahun ini.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja, Daud Dudung, SKM, yang membuka kegiatan Workshop Keselamatan Pasien ini menekankan pentingnya petugas kesehatan di Puskesmas memahami dan mengimplementasikan program keselamatan pasien dengan baik dan benar, mengingat bahwa dewasa ini pengguna layanan Puskesmas mulai kritis terhadap pelayanan yang diterima di unit-unit pelayanan kesehatan. Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan harus dapat menjamin kualitas mutu pelayanan dan keselamatan pasien yang menerima layanan kesehatan di Puskesmas.

Kegiatan Workshop Keselamatan Pasien merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya, Workshop Audit Internal dan Tinjauan Manajemen Puskesmas, yang dilaksanakan pada 1-3 Agustus 2017 di tempat yang sama.




Salam Akreditasi Puskesmas.

Minggu, 06 Agustus 2017

Akreditasi Puskesmas Manajemen Puskesmas

Rapat Tinjauan Manajemen Puskesmas

Rapat Tinjauan Manajemen mungkin merupakan hal baru dalam manajemen Puskesmas, terutama bagi sebagian besar Puskesmas yang belum terakreditasi atau sedang mempersiapkan / menyambut survey akreditasi Puskesmas. Meskipun sebenarnya tinjauan manajemen adalah hal yang sudah sangat lazim dilaksanakan dalam manajemen organisasi lain semisal Rumah Sakit, Perguruan Tinggi, BUMN, dan lain sebagainya yang telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO. Dikenal pula dengan istilah Manajemen Review, yang dimaksudkan untuk meninjau kembali manajemen mutu sutu organisasi tentang kesesuaian, kecukupan, dan efektifitasnya. 

Definisi Tinjauan Manajemen Puskesmas
Berbagai permasalahan yang dihadapi oleh Puskesmas terkait dengan implementasi sistem manajemen mutu, pencapaian sasaran/indikator mutu dan kinerja Puskesmas perlu dibahas bersama-sama antara Manajemen Puskesmas dan pelaksana. Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan Puskesmas itu sendiri. Pembahasan masalah mutu dan kinerja dapat dilakukan dalam unit kerja, atau antar unit kerja untuk masalah-masalah yang bersifat teknis dan operasional, yang dilakukan baik terjadwal maupun insidental sesuai dengan kebutuhan.

Permasalahan mutu, kinerja, dan permasalahan yang terjadi dalam penerapan sistem manajemen mutu secara periodik juga perlu dibahas bersama yang melibatkan seluruh jajaran yang ada dalam organisasi. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat tinjauan manajemen atau pertemuan telaah manajemen mutu dan kinerja.

Tinjauan Manajemen Puskesmas adalah sebuah pertemuan yang dilakukan oleh manajemen Puskesmas secara periodik untuk meninjau kinerja sistem manajemen mutu, dan kinerja pelayanan/upaya Puskesmas untuk memastikan kelanjutan, kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas sistem manajemen mutu dan sistem pelayanan. Rapat tinjauan manajemen dilakukan secara berkala dan melibatkan berbagai pihak yang terkait dengan operasional kegiatan organisasi.

Rapat Tinjauan Manajemen Puskesmas

Karakteristik Tinjauan Manajemen Puskesmas
1. Dilaksanakan secara berkala;
2. Direncanakan dengan baik;
3. Didokumentasikan dengan baik;
4. Mengevaluasi efektivitas penerapan sistem manajemen mutu dan dampaknya pada mutu dan kinerja;
5. Membahas perubahan-perubahan yang perlu dilakukan;
6. Hasil pertemuan ditindak lanjuti dan pelaksanaannya terus dipantau;
8. Pihak manajemen dan pelaksana yang terkait diundang dalam rapat;
9. Pertemuan diawali dengan pembahasan hasil dan tindak lanjut pertemuan tinjauan manajemen sebelumnya;
10. Dilaksanakan dengan agenda yang jelas;
11. Menghasilkan luaran sebagai berikut :
  • Rencana perbaikan;
  • Rencana peningkatan kepuasan pelanggan;
  • Rencana pemenuhan sumber daya yang diperlukan;
  • Rencana perubahan-perubahan untuk mengakomodasi persyaratan produk/layanan/pelanggan.
Agenda Rapat Tinjauan Manajemen Puskesmas
  • Pembukaan oleh Wakil Manajemen Mutu;
  • Arahan dari Kepala Puskesmas;
  • Tinjauan terhadap pertemuan tinjauan manajemen yang lalu;
  • Pembahasan hasil audit internal (Baca : Audit Internal Puskesmas);
  • Pembahasan umpan balik/keluhan pelanggan;
  • Hasil penilaian kepuasan pelanggan;
  • Hasil penilaian kinerja;
  • Masalah-masalah operasional yang terkait dengan penerapan sistem manajemen mutu, penyelenggaraan pelayanan (klinis dan UKM);
  • Rencana perbaikan/perubahan yang  perlu dilakukan baik pada sistem manajemen mutu maupun sistem pelayanan (klinis dan UKM);
  • Rekomendasi untuk perbaikan;
  • Penutup.
Langkah-Langkah Pertemuan Tinjauan Manajemen
  1. Penanggung jawab manajemen mutu bersama manajemen puncak mempersiapkan pertemuan tinjauan manajemen yang meliputi: rencana waktu, tempat, agenda, dan siapa saja yang akan diundang;
  2. Penanggung jawab manajemen mutu mengundang peserta pertemuan;
  3. Penanggung jawab manajemen mutu memimpin pertemuan tinjauan manajemen;
  4. Penanggung jawab manajemen mutu memberikan umpan balik kepada peserta rapat;
  5. Penanggung jawab manajemen mutu melakukan pemantauan perbaikan sesudah pertemuan tinjauan manajemen.
Rapat Tinjauan Manajemen Puskesmas sangat penting untuk menelaah pelaksanaan manajemen mutu dan kinerja di Puskesmas secara periodik. Tentunya dengan harapan bahwa masyarakat / pengguna layanan Puskesmas benar-benar mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu.

Semoga bermanfaat. Salam Akreditasi!

Sumber : Pedoman Pertemuan Tinjauan Manajemen, Akreditasi FKTP 

Kamis, 03 Agustus 2017

Akreditasi Puskesmas Berita

Workshop Audit Internal dan Tinjauan Manajemen Puskesmas

Sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas Puskesmas dalam melaksanakan Audit Internal serta Tinjauan Manajemen, Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja mengadakan kegiatan Workshop Audit Internal dan Tinjauan Manajemen Puskesmas pada tanggal 1-3 Agustus 2017 bertempat di Hotel Pantan, Makale. Hadir sebagai narasumber adalah dr. Hj. Ribut Pantjarochana, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Selatan.

dr. Anthon Rerung Pasari, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja, dalam sambutannya saat membuka kegiatan workshop ini mengungkapkan bahwa seluruh Puskesmas di Tana Toraja dituntut untuk mampu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat. Pengelolaan Puskesmas yang baik menjadi kunci penting tercapainya kinerja Puskesmas yang berkualitas dan memenuhi harapan masyarakat.

Audit Internal Puskesmas adalah salah satu cara yang dapat ditempuh untuk menjamin bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas berjalan dengan baik, memenuhi kualitas dan mutu yang standar. Melalui audit internal ini akan dapat diidentifikasi kesenjangan kinerja yang menjadi masukan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan baik pada sistem pelayanan maupun pada sistem manajemen. Untuk lebih jelasnya dapat dibaca di Audit Internal Puskesmas.

Kegiatan Workshop Audit Internal dan Tinjauan Manajemen ini diikuti oleh 11 Puskesmas dimana masing-masing Puskesmas mengutus 8 orang peserta yang terdiri dari Kepala Puskesmas, Tata Usaha, Penanggung Jawab UKP dan UKM, Tim Audit Internal dan Tim Mutu. Terdapat 4 Puskesmas yang berstatus sudah terakreditasi, yaitu Puskesmas Makale, Puskesmas Makale Utara, Puskesmas Rembon, dan Puskesmas Sandabilik, sedangkan 7 Puskesmas lainnya sedang mempersiapkan diri menyambut Survey Akreditasi, yaitu Puskesmas Kurra, Puskesmas Tumbang Datu, Puskesmas Batusura', Puskesmas Bittuang, Puskesmas Lekke', Puskesmas Ulusalu, dan Puskesmas Kondoran.

Peserta Workshop lagi senam kewer-kewer



Panitia Workshop sibuk apa yah?
Salam Akreditasi bagi seluruh Puskesmas di Kabupaten Tana Toraja yang sedang sibuk "mempersiapkan diri"!

Senin, 31 Juli 2017

Akreditasi Puskesmas

Belajar Audit Internal Puskesmas

Apa sih Audit Internal di Puskesmas? Bagi rekan-rekan Puskesmas yang telah mengikuti survey Akreditasi Puskesmas atau sedang mempersiapkan diri menyambut survey Akreditasi Puskesmas, istilah audit internal Puskesmas mungkin sudah tidak asing lagi. Dalam buku Standar Akreditasi pada Bab 3 dijelaskan bahwa dalam upaya perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas perlu dilakukan evaluasi secara periodik apakah sasaran atau indikator yang ditetapkan telah tercapai atau belum. Hasil temuan dan rekomendasi dari audit internal ini menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut perbaikan terhadap kinerja dan mutu Puskesmas.

Definisi Audit
Sebelum membahas tentang Audit Internal Puskesmas, ada baiknya kita pahami dulu pengertian Audit itu sendiri. Ada begitu banyak ahli yang memberikan definisi tentang Audit, namun secara sederhana Audit dapat diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan informasi faktual dan signifikan melalui interaksi secara sistematis (pemeriksaan, pengukuran dan penilaian yang berujung pada penarikan kesimpulan), objektif dan terdokumentasi yang berorientasi pada azas penggalian nilai atau manfaat dengan cara membandingkan antar standar yang telah disepakati bersama dengan apa yang dilaksanakan atau diterapkan di lapangan.

Audit merupakan proses yang sistematis, mandiri, dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan menilai secara objektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit telah dipenuhi. Kriteria audit adalah kriteria yang digunakan untuk melakukan audit berdasarkan standar yang digunakan dalam penilaian audit.

Audit Internal Puskesmas

Tujuan Audit
Pada dasarnya audit merupakan instrumen bagi manajemen untuk membantu mencapai visi, misi dan tujuan organisasi dengan cara mendapatkan data dan informasi faktual dan signifikan berupa data, hasil analisa, penilaian, rekomendasi auditor sebagai dasar pengambilan keputusan,  pengendalian manajemen, perbaikan dan atau perubahan.

Manfaat Audit
Pengambilan keputusan untuk perbaikan, meningkatkan efisiensi dan efektifitas fungsi organisasi.

Jenis Audit
Secara umum dikenal 2 jenis Audit yaitu :
1. Audit Internal
Adalah suatu proses penilaian yang dilakukan di dalam suatu organisasi oleh auditor internal yang juga karyawan organisasi sendiri, untuk kepentingan internal organisasi sendiri. Dalam kaitannya dengan Audit Internal Puskesmas, tim audit internal yang dibentuk oleh Kepala Puskesmas dengan berdasarkan pada standar kinerja dan standar akreditasi yang digunakan.

2. Audit eksternal
Adalah penilaian yang dilakukan oleh pihak di luar organisasi dengan menggunakan standar tertentu.
Sebagai contoh audit jenis ini dapat dilakukan oleh pihak Komisi Akreditasi kepada Puskesmas dengan mengacu pada Standar Akreditasi, atau audit yang dilakukan oleh BPJS terhadap FKTP yang menjadi mitra, atau audit dari BPK terhadap pengelolaan keuangan Puskesmas, dan lain sebagainya.

Esensi Audit
Untuk mencapai tujuan dan memperoleh manfaat dari kegiatan Audit ini, maka audit perlu dilaksanakan dengan  pendekatan sebagai berikut :
1. Proses interaktif;
2. Kegiatan sistematis : direncanakan, dikoordinasikan, dilaksanakan dan dikendalikan secara efisien;
3. Dilakukan dengan azas manfaat;
4. Dilakukan secara objektif;
5. Berpijak pada fakta dan kebenaran;
6. Melibatkan proses analisis/evaluasi/penilaian/pengujian;
7. Bermuara pada pengambilan keputusan;
8. Dilaksanakan berdasar azas/standar/kriteria tertentu;
9. Merupakan kegiatan berulang;
10. Menghasilkan laporan.

Aktivitas Audit
Proses pelaksanaan audit terdiri dari kegiatan untuk :
1. Memastikan (konfirmasi dan verifikasi);
2. Menilai (mengevaluasi dan mengukur); dan
3. Merekomendasikan (memberikan saran/masukan).

Ketiga kegiatan ini umumnya dilakukan oleh auditor dengan cara :
1. Telaah dokumen (baca : Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi);
2. Observasi;
3. Meminta penjelasan dari auditee (yang di-audit);
4. Meminta peragaan dilakukan oleh auditee;
5. Membandingkan kenyataan dengan standar/kriteria;
6. Meminta bukti atas suatu kegiatan/transaksi;
7. Pemeriksaan secara fisik terhadap fasilitas.
8. Pemeriksaan silang (cross-check)
9. Mengakses catatan yang disimpan auditee
10. Mewawancarai auditee
11. Menyampaikan angket survey
12. Menganalisis data

Tahapan Audit Internal
Audit Internal Puskesmas dilaksanakan mengikuti empat tahapan yaitu sebagai berikut :
  • Tahap I : Penyusunan rencana audit: menentukan unit-unit kerja yang akan diaudit, tujuan audit, jadwal audit, dan menyiapkan instrumen audit 
  • Tahap II : Tahap pengumpulan data dengan menggunakan instrumen audit yang disusun  berdasarkan standar tertentu (misalnya standar akreditasi, standar/pedoman program, standar pelayanan minimal, standar/indikator kinerja) untuk mengukur tingkat kesesuaian terhadap standar tersebut. 
  • Tahap III : Tahap analisis data audit, perumusan masalah, prioritas masalah, dan rencana tindak lanjut audit. 
  • Tahap IV: Tahap pelaporan dan diseminasi hasil audit.

Penyusunan Rencana Audit Internal
Dalam merencanakan audit, setiap auditor harus menetapkan hal-hal sebagai berikut :
1. Tujuan audit : untuk melakukan penilaian kinerja dibandingkan dengan standar tertentu.
2. Lingkup audit : menjelaskan unit kerja yang akan diaudit.
3. Objek audit : menjelaskan apa saja yang akan diaudit.
4. Alokasi waktu : menjelaskan berapa lama audit akan dilakukan dan jadwal pelaksanaan.
5. Metoda audit : metoda yang akan digunakan pada saat melakukan audit.
6. Persiapan audit : persiapan auditor, menetapkan kriteria audit, dan penyusunan instrumen audit.

Pengumpulan Data
Metode pelaksanaan pengumpulan data dalam suatu audit dapat dilakukan dengan berbagai metoda, antara lain :
1. Mengamati proses pelaksanaan kegiatan;
2. Meminta penjelasan kepada auditee;
3. Meminta peragaan oleh auditee;
4. Memeriksa dan menelaah dokumen;
5. Memeriksa dengan menggunakan instrumen daftar tilik;
6. Mencari bukti-bukti;
7. Melakukan pemeriksaan silang;
8. Mewawancarai auditee;
9. Mencari informasi dari sumber luar;
10. Menganalisis data dan informasi;
11. Menarik Kesimpulan.

Analisis Data
Tahap analisis data dilakukan dengan cara membandingkan fakta yang diperoleh pada waktu  proses pengumpulan data dengan kriteria audit yang telah ditetapkan. Apabila kemudian ditemukan adanya kesenjangan antara fakta dengan kriteria audit, maka auditor bersama auditee melakukan analisis lebih lanjut untuk mengenal penyebab timbulnya kesenjangan tersebut.

Pelaporan Dan Diseminasi
Hasil audit internal Puskesmas harus dilaporkan kepada Kepala Puskesmas dan kepada unit yang diaudit. Hasil audit juga dilaporkan pada saat rapat tinjauan manajemen untuk melaporkan hasil audit, tindak lanjut yang telah dilakukan, kendala dalam perbaikan sehingga dapat memperoleh dukungan manajemen dalam upaya perbaikan kinerja maupun perbaikan sistem manajemen/pelayanan.

Adapun laporan audit internal harus memuat hal-hal sebagai berikut :
  1. Latar belakang dilakukan audit : menjelaskan mengapa perlu dilakukan audit; 
  2. Tujuan audit : menjelaskan tujuan dilakukannya audit; 
  3. Lingkup audit : menjelaskan unit yang diaudit; 
  4. Objek audit : menjelaskan apa saja yang diaudit; 
  5. Standar/Kriteria yang digunakan untuk melakukan audit; 
  6. Auditor : menjelaskan siapa yang melaksanakan kegiatan audit; 
  7. Proses audit : menjelaskan metoda, proses pelaksanaan audit dan jadwal pelaksanaan audit; 
  8. Hasil dan analisis hasil audit: menjelaskan temuan audit dan analisis mengapa terjadi kesenjangan terhadap standar/kriteria yang ditetapkan; 
  9. Rekomendasi dan batas waktu penyelesaian yang disepakati oleh auditee : berdasarkan hasil audit, auditor diwajibkan untuk memberikan rekomendasi perbaikan dengan adanya kesepakatan dari pihak auditee untuk menyelesaikannya.

Sumber : Pedoman Audit Internal Puskesmas

Silahkan unduh contoh formulir rencana audit berikut ini dan selamat menyambut Survey Akreditasi Puskesmas.

1. Contoh Rencana Audit Internal ⇒ [Link] ⇐
2. Contoh Form Monitoring Tindak Lanjut Audit ⇒ [Link] ⇐
3. Contoh Instrumen Audit Internal ⇒ [Link] ⇐

Semoga bermanfaat. Salam Akreditasi!

Kamis, 26 Januari 2017

Akreditasi Puskesmas

Musyawarah Masyarakat Desa (MMD)

Sebagai tindak lanjut dari hasil Survey Mawas Diri (SMD), selanjutnya dilakukan Musyawarah Masyarakat Desa atau disingkat MMD. Pengertian MMD adalah pertemuan seluruh warga desa untuk membahas hasil SMD dan merencanakan penanggulangan masalah kesehatan yang diperoleh dari SMD (Depkes RI, 2007). MMD dilaksanakan segera setelah SMD dilaksanakan.

Adapun tujuan dari pelaksanaan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) adalah agar melalui pelaksanaan Musyawarah Masyarakat Desa ini diharapkan masyarakat dapat :

  1. Mengenal masalah kesehatan di wilayahnya;
  2. Bersepakat untuk menanggulangi masalah kesehatan melalui pelaksanaan desa siaga dan poskesdes;
  3. Menyusun rencana kerja untuk menanggulangi masalah kesehatan, melaksanakan desa siaga dan poskesdes.

Hal-hal yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan Musyawarah Masyarakat Desa yaitu :
Peserta
MMD harus dihadiri oleh pemuka desa, petugas puskesmas dan sektor terkait di kecamatan (seksi pemerintahan dan pembangunan, BKKBN, pertanian, agama, dll).

Tempat dan waktu pelaksanaan
MMD dilaksanakan di balai desa atau tempat pertemuan lain yang ada di desa/kelurahan.

Cara pelaksanaan MMD


  • Pembukaan MMD dilakukan oleh Kepala Desa / Lurah dengan menjelaskan tujuan MMD dan menghimbau seluruh peserta agar berperan aktif dalam mengemukakan pendapat dan pengalaman sehingga membantu pemecahan masalah yang dihadapi bersama;
  • Perkenalan peserta MMD untuk menimbulkan suasana keakraban.
  • Penyajian hasil SMD;
  • Perumusan dan penentuan prioritas masalah kesehatan atas dasar pengenalan masalah kesehatan dan hasil Survey Mawas Diri dilanjutkan dengan rekomendasi teknis dari petugas kesehatan di desa / bidan di desa;
  • Menggali dan menemu-kenali potensi yang ada di masyarakat untuk memecahkan masalah yang dihadapi;
  • Penyusunan rencana kerja penanggulangan masalah kesehatan yang dipimpin oleh kepala desa/lurah;
  • Kesimpulan hasil MMD berupa penegasan tentang rencana kerja oleh Kepala Desa/Lurah;
  • Penutup.

Baca juga artikel Survey Mawas Diri Puskesmas untuk mengunduh Contoh Kuesioner Survey Mawas Diri gratis.

Rabu, 25 Januari 2017

Akreditasi Puskesmas

Survey Mawas Diri (SMD) Puskesmas

Survey Mawas Diri (SMD) dan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) merupakan suatu upaya bersama yang dilakukan oleh Puskesmas dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk bersama-sama mengidentifikasi permasalahan kesehatan di masyarakat, dan menggali potensi-potensi yang dimiliki untuk memecahkan permasalahan tersebut.

Definisi Survei Mawas Diri atau disingkat SMD adalah kegiatan pengenalan, pengumpulan dan pengkajian masalah kesehatan yang dilakukan oleh kader dan tokoh masyarakat setempat dibawah bimbingan petugas kesehatan atau perawat di desa. (Depkes RI, 2007)

Tujuan Survey Mawas Diri adalah :

  1. Terlaksananya pengumpulan data, masalah kesehatan, lingkungan dan perilaku;
  2. Mengkaji dan menganalisis masalah kesehatan, lingkungan dan perilaku yang paling menonjol di masyarakat;
  3. Mengiventarisasi sumber daya masyarakat yang dapat mendukung upaya mengatasi masalah kesehatan;
  4. Diperoleh dukungan dari kepala desa/kelurahan dan pemuka masyarakat dalam pelaksanaan penggerakan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Siaga.

Survey Mawas Diri (SMD) Puskesmas
Survei Mawas Diri (SMD) sangat penting untuk dilaksanakan agar masyarakat menjadi sadar akan adanya masalah kesehatan yang sedang dihadapi, masyarakat mampu mengenal, mengumpulkan data dan mengkaji masalah yang ada dalam lingkungannya sendiri, timbulnya minat dan kesadaran untuk mengetahui masalah-masalah kesehatan dan pentingnya masalah tersebut segera diatasi, serta mampu untuk menggali sumber daya yang ada atau dimiliki. Hasil SMD Puskesmas kemudian akan menjadi dasar untuk menyusun pemecahan masalah yang dihadapi.

Langkah-langkah Survey Mawas Diri (SMD)
a. Persiapan SMD
1. Menyusun daftar pertanyaan :

  • Berdasarkan prioritas masalah yang ditemui di Puskesmas atau desa (data sekunder);
  • Pertanyaan harus jelas, singkat dan tidak bersifat mempengaruhi responden;
  • Kombinasi pertanyaan terbuka, pertanyaan tertutup dan menjaring;
  • Menampung semua harapan masyarakat.

2. Menyusun lembar observasi  untuk meng-observasi rumah, halaman dan lingkungan.
3. Menentukan kriteria responden, termasuk cakupan wilayah dan jumlah Kepala Keluarga (KK).

b. Pelaksanaan SMD
Melakukan interview atau wawancara terhadap responden, dan melakukan pengamatan terhadap rumah dan lingkungan.

c. Tindak Lanjut SMD
Meninjau kembali Pelaksanaan Survei Mawas Diri; merangkum, mengolah dan menganalisa data yang telah dikumpulkan; dan menyusun laporan SMD sebagai bahan untuk pelaksanaan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD).

d. Pengolahan Data SMD
Setelah melakukan pengolahan data, selanjutnya dibuat kesepakatan tentang :

  • Masalah-masalah yang dirasakan oleh masyarakat;
  • Menentukan Prioritas Masalah; dan
  • Kesediaan masyarakat untuk ikut serta dalam menentukan pemecahan masalah.

e. Penyajian data SMD
Adapun metode penyajian data SMD dapat dilakukan melalui 3 (tiga) cara yaitu :

  • Tekstular, yaitu dengan menggunakan kalimat;
  • Tabular, yaitu dengan menggunakan tabel;
  • Grafikal, yaitu dengan menggunakan grafik.

Contoh Kuesioner Survey Mawas Diri
Silahkan unduh contoh format Angket SMD / Kuesioner Survey Mawas Diri Puskesmas berikut ini sebagai bahan / materi bagi anda untuk mempersiapkan pelaksanaan Survei Mawas Diri di Puskesmas anda masing-masing. Semoga bermanfaat. Salam Sehat!

Contoh Angket/Kuesioner Survey Mawas Diri
[contoh 1] atau [contoh 2]

* Hubungi admin kami jika terjadi masalah dalam mengunduh file diatas.

Selasa, 24 Januari 2017

Akreditasi Puskesmas

Contoh Format SOP / SPO Puskesmas

Contoh Format SOP / SPO Puskesmas. Istilah SOP atau Standar Operasional Prosedur adalah sebuah istilah yang tidak asing lagi, khususnya bagi Puskesmas-Puskesmas di seluruh Indonesia yang saat ini sedang berjuang mempersiapkan diri menyongsong Survey Akreditasi Puskesmas. Menurut Permenpan Nomor 35 tahun 2012, SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Tujuan dari penyusunan SOP ini adalah supaya berbagai proses kerja rutin dapat terlaksana dengan efisien, efektif, konsisten/seragam dan aman, dalam rangka untuk meningkatkan mutu pelayanan melalui pemenuhan pada standar yang berlaku.

Selain istilah SOP, dikenal juga istilah SPO (Standar Prosedur Operasional) yang digunakan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Ada pula istilah lain yang sering digunakan antara lain Protap (Prosedur yang telah ditetapkan), Prosedur Kerja (Prosedur untuk panduan kerja), Juklak (Petunjuk pelaksanaan), Juknis (Petunjuk pelaksanaan secara teknis) dan lain sebagainya. Namun bila mengacu pada Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Puskesmas, maka istilah yang digunakan adalah SOP atau Standar Operasional Prosedur.

Manfaat SOP 
Bagi Puskesmas, dengan adanya SOP yang baku maka diharapkan dapat :
a. Memenuhi persyaratan standar pelayanan Puskesmas;
b. Mendokumentasi langkah-langkah kegiatan;
c. Memastikan staf Puskesmas memahami bagaimana melaksanakan pekerjaannya.

Contoh Format SOP / SPO Puskesmas

Format SOP Puskesmas
Dalam hal penyusunan SOP mengacu pada Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Puskesmas, seperti halnya contoh SK Kepala Puskesmas bahwa pada prinsipnya format SOP Puskesmas haruslah seragam. Puskesmas dapat menggunakan format SOP yang telah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) masing-masing atau menggunakan Format SOP mengacu pada Permenpan Nomor 35 Tahun 2012. Pilihan ketiga adalah menggunakan format SOP Puskesmas yang tercantum dalam buku Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Puskesmas.

Contoh Format SOP Puskesmas sebagaimana dimaksud diatas dapat diunduh disini.

Contoh Format SOP / SPO Puskesmas
Penyusunan SOP Puskesmas
Hal yang paling penting untuk diketahui sebelum membuat SOP adalah bahwa SOP harus dibuat oleh mereka yang (akan) melakukan pekerjaan tersebut atau oleh unit kerja tersebut. Dan apabila Kepala Puskesmas membentuk Tim Penyusun SOP, maka Tim tersebut hanya bertugas untuk menanggapi dan mengoreksi. Mengapa hal ini penting? Sebab komitmen untuk melaksanakan SOP tersebut hanya dapat diperoleh apabila ada keterlibatan personel/unit kerja dalam menyusun SOP-nya sendiri. SOP yang dibuat haruslah jelas, ringkas dan mudah untuk dipahami dan dilaksanakan. Harus dapat dikenali dengan jelas siapa yang melakukan, kapan, dimana dan mengapa.

Langkah-langkah penyusunan SOP (Standar Operasional Prosedur) Puskesmas yang benar akan kami bahas di artikel selanjutnya. Baca dulu contoh Kerangka Acuan Kegiatan Puskesmas.

Silahkan hubungi kami bila anda ingin bertanya seputar penyusunan SOP Puskesmas. Silahkan pula unduh file contoh format SOP Puskesmas secara gratis disini. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi persiapan survey akreditasi Puskesmas di tempat anda. Salam Akreditasi!

Kamis, 01 Desember 2016

Akreditasi Puskesmas Serba Serbi

Kode ICD 10 Bahasa Indonesia

Bapak/Ibu, sahabat Puskesmas sudah punya daftar kode ICD 10 Bahasa Indonesia belum? Dokumen ini adalah salah satu dokumen akreditasi Puskesmas yang cukup penting untuk dimiliki di Puskesmas selain tentu saja Kerangka Acuan Kegiatan, SOP, atau SK. ICD 10 berkaitan erat dalam pelaksanaan pencatatan atau pendokumentasian pelayanan kesehatan di Puskesmas. Seperti yang diketahui bersama bahwa dalam hal pemberian kode penyakit / diagnosa pada rekam medis pasien, pedoman baku yang digunakan saat ini adalah daftar kode ICD 10. ICD adalah pondasi untuk mengidentifikasi tren dan statistik kesehatan secara global, serta standar internasional untuk melaporkan kondisi penyakit dan kesehatan. ICD merupakan standar klasifikasi diagnostik untuk seluruh tujuan klinis dan penelitian.

ICD 10 sendiri disahkan pada bulan Mei 1990, telah dikutip dalam lebih dari 20.000 artikel ilmiah dan digunakan oleh lebih dari 100 negara di seluruh dunia. ICD X mulai digunakan oleh seluruh negara anggota WHO sejak tahun 1994 dan telah diterjemahkan dalam 43 bahasa, salah satunya adalah ICD 10 Bahasa Indonesia. ICD X terus direvisi hingga saat ini, dan kabarnya di Tahun 2017 nanti revisi terbaru akan dirilis yaitu ICD 11.

ICD 10 Bahasa Indonesia
ICD 10 adalah revisi ke-sepuluh dari International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems (ICD), sebuah daftar klasifikasi medis oleh organisasi kesehatan dunia (WHO). Dimana di dalamnya terdapat bebagai kode penyakit, tanda dan gejala, temuan abnormal, keluhan, situasi sosial, dan penyebab eksternal dari cedera atau penyakit. ICD 10 berisi pedoman untuk merekam dan memberi kode penyakit, disertai dengan materi baru berupa aspek praktis penggunaan klasifikasi dan disajikan dalam buku yang terpisah untuk memudahkan penanganan bila diperlukan rujukan pada klasifikasi (ICD 10 volume 1) dan cara penggunaannya (ICD 10 volume 2). Sementara itu instruksi yang rinci dalam menggunakan indeks dapat ditemukan pada buku ICD 10 volume 3. Selain berupa buku, ICD 10 juga dapat diakses secara online sehingga sangat memudahkan penggunanya. Lihat disini.

Kode ICD 10

Bagi sahabat Puskesmas yang sedang mempersiapkan diri menyambut Survey Akreditasi Puskesmas dan belum memiliki buku ICD 10 versi Bahasa Indonesia, anda dapat mengunduh file Daftar Kode ICD 10 versi Bahasa Indonesia berikut ini secara gratis. Semoga bermanfaat tentunya.
- ICD 10 Bahasa Indonesia (disini)
- Alternatif lain bila link di atas bermasalah (disini)