Follow Us :
- Profil - Visi Misi - Struktur - Pelayanan - Agenda

Selasa, 22 November 2016

Contoh Surat Keputusan (SK) Kepala Puskesmas

11/22/2016

Anda sedang mencari Contoh Surat Keputusan Kepala Puskesmas atau SK Kepala Puskesmas bukan? FYI, Surat Keputusan Kepala Puskesmas dan Peraturan Kepala Puskesmas adalah jenis dokumen kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas yang merupakan garis besar yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh penanggung jawab upaya maupun pelaksana program di Puskesmas. Berdasar pada surat keputusan atau peraturan inilah kemudian disusun pedoman atau panduan serta standar operasional prosedur (SOP) dengan tujuan untuk memberikan kejelasan langkah-langkah dalam pelaksanaan kegiatan di Puskesmas.

Perlu diketahui bahwa dalam penyusunan Surat Keputusan (SK) Kepala Puskesmas atau Peraturan Kepala Puskesmas harus didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku, baik Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Menteri serta pedoman-pedoman teknis seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kesehatan Provinsi, dan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Surat Keputusan Kepala Puskesmas tidak boleh bertentangan dengan dengan undang-undang atau peraturan-peraturan tersebut.

Contoh Surat Keputusan (SK) Kepala Puskesmas
Surat Keputusan Kepala Puskesmas dapat dituangkan dalam bentuk pasal-pasal dalam keputusan, atau bisa pula merupakan lampiran dari peraturan/keputusan tersebut. Bicara tentang format, Surat Keputusan Kepala Puskesmas dapat disesuaikan dengan Peraturan Daerah yang berlaku daerah masing-masing, atau bila mengacu pada buku Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi, Surat Keputusan Kepala Puskesmas dapat disusun dengan menggunakan format sebagai berikut :

1. Pembukaan
Pembukaan ditulis dengan huruf kapital:
  • Kebijakan : Keputusan Kepala (sebutkan nama Puskesmas);
  • Nomor : ditulis sesuai sistem penomoran di Puskesmas;
  • Judul : ditulis judul Keputusan tentang;
  • Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa; dan
  • Jabatan pembuat keputusan ditulis simetris, diletakkan di tengah margin diakhiri dengan tanda koma (,);
2. Konsideran, meliputi :
a. Menimbang:
  1. Memuat uraian singkat tentang pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan keputusan tersebut;
  2. Huruf awal kata “menimbang” ditulis dengan huruf kapital diakhiri dengan tanda baca titik dua ( : ), dan diletakkan di bagian kiri;
  3. Konsideran menimbang diawali dengan penomoran menggunakan huruf kecil dan dimulai dengan kata “bahwa” dengan “b” huruf kecil, dan diakhiri dengan tanda baca (;);
b. Mengingat:
  1. Memuat dasar kewenangan dan peraturan perundangan yang memerintahkan pembuat Surat Keputusan tersebut;
  2. Peraturan perundangan yang menjadi dasar hukum adalah peraturan yang tingkatannya sederajat atau lebih tinggi;
  3. Kata “mengingat” diletakkan di bagian kiri sejajar kata menimbang; dan
  4. Konsideran yang berupa peraturan perundangan diurutkan sesuai dengan hirarki tata perundangan dengan tahun yang lebih awal disebut lebih dulu, diawali dengan nomor 1, 2, dst, dan diakhiri dengan tanda baca (;);
3. Diktum
  • Diktum “MEMUTUSKAN” ditulis simetris di tengah, seluruhnya dengan huruf kapital;
  • Diktum Menetapkan dicantumkan setelah kata memutuskan sejajar dengan kata menimbang dan mengingat, huruf awal kata menetapkan ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca titik dua ( : );
  • Nama keputusan sesuai dengan judul keputusan (kepala), seluruhnya ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik ( . ).
4. Batang Tubuh
a. Memuat semua substansi Surat Keputusan (SK) yang dirumuskan dalam diktum-diktum, misalnya:
Kesatu :
Kedua :
Ketiga :
dst

b. Cantumkan juga saat berlakunya Surat Keputusan (SK), perubahan, pembatalan, pencabutan ketentuan, dan peraturan lainnya; dan
c. Materi kebijakan dapat dibuat sebagai lampiran Surat Keputusan (SK), dan pada halaman terakhir ditandatangani oleh pejabat yang menetapkan Surat Keputusan tersebut.

5. Kaki
Kaki Surat Keputusan (SK) merupakan bagian akhir substansi yang memuat penanda tangan penerapan Surat Keputusan (SK), pengundangan keputusan yang terdiri dari:
a. tempat dan tanggal penetapan;
b. nama jabatan diakhiri dengan tanda koma (,);
c. tanda tangan pejabat; dan
d. nama lengkap pejabat yang menanda tangani.

6. Penandatanganan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas ditandatangani oleh Kepala Puskesmas, dimana nama ditulis tanpa mencantumkan gelar.

7. Lampiran Surat Keputusan
a. Halaman pertama harus dicantumkan nomor dan Judul Surat Keputusan;
b. Halaman terakhir harus ditandatangani oleh Kepala Puskesmas.

Contoh Surat Keputusan (SK) Kepala Puskesmas Makale bisa anda unduh/download disini. Semoga bisa bermanfaat bagi anda yang mungkin saat ini sedang berjuang mempersiapkan dokumen Akreditasi Puskesmas dalam rangka menyambut survey akreditasi. Salam Akreditasi Puskesmas.

TERIMA KASIH ANDA SUDAH MEMBACA ARTIKEL BERJUDUL :

Contoh Surat Keputusan (SK) Kepala Puskesmas

BAGIKAN ARTIKEL INI :