Follow Us :
- Profil - Visi Misi - Struktur - Pelayanan - Agenda

Sabtu, 05 November 2016

Akreditasi Puskesmas di Era JKN

11/05/2016

Akreditasi Puskesmas dan Akreditasi Rumah Sakit masih menjadi topik hangat yang memicu pro dan kontra baik di tingkat Puskesmas, Rumah Sakit, Dinas Kesehatan Kabupaten/propinsi bahkan hingga Kementerian Kesehatan. Rumitnya pemenuhan terhadap persyaratan Akreditasi Puskesmas di sebagian besar daerah banyak dikeluhkan akibat kondisi sarana prasarana yang kurang mendukung dan keterbatasan kemampuan Sumber Daya Manusia yang tersedia di unit-unit kesehatan yang diwajibkan untuk (harus) mengikuti penilaian akreditasi. Belum lagi di sejumlah daerah dukungan dari lintas sektor dan masyarakat masih sangat minim. Tidak heran bila Akreditasi Puskesmas memicu protes dan kritik dari banyak Puskesmas, terutama Puskesmas di daerah-daerah terpencil dengan akses terbatas. Sumber daya terbatas, pendampingan yang kurang maksimal, rendahnya dukungan lintas sektor dan biaya persiapan yang tidak kecil menjadi masalah pelik yang membuat banyak Puskesmas gagal melewati survey Akreditasi Puskesmas.  
Akreditasi Puskesmas

Pengertian Akreditasi FKTP
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014, disebutkan bahwa Akreditasi adalah Pengakuan terhadap Puskesmas, klinik pratama, praktik dokter dan praktik dokter gigi yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah dinilai bahwa fasilitas kesehatan tingkat pertama itu memenuhi standar pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang telah ditetapkan untuk meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan.

Selanjutnya Pasal 39 (Permenkes Nomor 75 Tahun 2014) menyebutkan :
  1. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, Puskesmas wajib diakreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
  2. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri.
  3. Lembaga independen penyelenggara akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dalam proses pelaksanaan, pengambilan keputusan dan penerbitan sertifikat status akreditasi.
  4. Dalam hal lembaga Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terbentuk, pelaksanaan akreditasi Puskesmas dilaksanakan oleh komisi akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang ditetapkan oleh Menteri.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan akreditasi Puskesmas diatur dengan Peraturan Menteri.
Mengapa Akreditasi Puskesmas ini sangat penting?
Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia adalah salah satu butir Nawacita Presiden Joko Widodo. Peningkatan kualitas manusia Indonesia terutama ingin memecahkan masalah utama yang sering dijumpai dalam pelayanan dasar diantaranya tidak meratanya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan pendidikan, belum memadainya fasilitas kesehatan pendidikan baik dari aspek infrastruktur, rasio antara tenaga medis dan pendidikan dengan jumlah penduduk serta jumlah peserta pendidik. Dalam hal inilah pemerintah lalu mengembangkan 4 program utama yaitu: Indonesia pintar, Indonesia sehat, Indonesia kerja dan Indonesia sejahtera. Dari sisi pelayanan kesehatan sendiri salah satu yang dititik beratkan adalah melalui peningkatan pelayanan PUSKESMAS sesuai standar, salah satunya adalah Akreditasi Puskesmas.

Sebagaimana tercantum dalam roadmap pembangunan kesehatan 2015-2019 dan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional, pasal 6 ayat (2), Akreditasi Puskesmas merupakan salah satu syarat sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang boleh bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Bila dalam kurun waktu hingga Tahun 2019 Puskesmas tidak terakreditasi maka Puskesmas terancam tidak dapat bekerjasama lagi dengan BPJS Kesehatan.

Roadmap Akreditasi Puskesmas

Akreditasi Puskesmas adalah upaya perbaikan secara berkala dan berkesinambungan terhadap pelayanan kesehatan yang disediakan di Puskesmas, tidak semata menjadi syarat untuk memperoleh dana kapitasi JKN namun benar-benar harus menjadi suatu niatan yang tulus dari seluruh stakeholder dari pusat hingga pelosok daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terstandar bagi masyarakat. Melalui proses akreditasi puskesmas ini diharapkan Puskesmas mampu menjalankan fungsinya dengan maksimal sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan, dicintai dan dibutuhkan masyarakat.

Dasar hukum untuk ketentuan akreditasi bisa dirujuk dari :
  • UU RI No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  • UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
  • UU RI No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  • UU RI No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan ;
  • Perpres N0 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015 -2019
  • Permenkes No. 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN
  • Permenkes No. 9 tahun 2014 tentang Klinik
  • Permnekes No. 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  • Kepmenkes HK.02.02/52/2015 tentang Renstra Kemenkes 2015 -2019
TERIMA KASIH ANDA SUDAH MEMBACA ARTIKEL BERJUDUL :

Akreditasi Puskesmas di Era JKN

BAGIKAN ARTIKEL INI :