Follow Us :
- Profil - Visi Misi - Struktur - Pelayanan - Agenda
Tampilkan postingan dengan label Akreditasi Puskesmas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akreditasi Puskesmas. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 Agustus 2017

Akreditasi Puskesmas Berita

Workshop Keselamatan Pasien

Dalam rangka Akreditasi Puskesmas di Kabupaten Tana Toraja, Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja menggelar Workshop Keselamatan Pasien atau Patient Safety pada tanggal 4-5 Agustus 2017 bertempat di Hotel Pantan, Makale. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah dr. Muhammad Ichsan Mustari, MHM, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan. Dan diikuti oleh 88 orang peserta dari 11 Puskesmas, dimana 4 Puskesmas telah terakreditasi dan 7 Puskesmas akan mengikuti survey akreditasi pada tahun ini.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja, Daud Dudung, SKM, yang membuka kegiatan Workshop Keselamatan Pasien ini menekankan pentingnya petugas kesehatan di Puskesmas memahami dan mengimplementasikan program keselamatan pasien dengan baik dan benar, mengingat bahwa dewasa ini pengguna layanan Puskesmas mulai kritis terhadap pelayanan yang diterima di unit-unit pelayanan kesehatan. Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan harus dapat menjamin kualitas mutu pelayanan dan keselamatan pasien yang menerima layanan kesehatan di Puskesmas.

Kegiatan Workshop Keselamatan Pasien merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya, Workshop Audit Internal dan Tinjauan Manajemen Puskesmas, yang dilaksanakan pada 1-3 Agustus 2017 di tempat yang sama.




Salam Akreditasi Puskesmas.

Minggu, 06 Agustus 2017

Akreditasi Puskesmas Manajemen Puskesmas

Rapat Tinjauan Manajemen Puskesmas

Rapat Tinjauan Manajemen mungkin merupakan hal baru dalam manajemen Puskesmas, terutama bagi sebagian besar Puskesmas yang belum terakreditasi atau sedang mempersiapkan / menyambut survey akreditasi Puskesmas. Meskipun sebenarnya tinjauan manajemen adalah hal yang sudah sangat lazim dilaksanakan dalam manajemen organisasi lain semisal Rumah Sakit, Perguruan Tinggi, BUMN, dan lain sebagainya yang telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO. Dikenal pula dengan istilah Manajemen Review, yang dimaksudkan untuk meninjau kembali manajemen mutu sutu organisasi tentang kesesuaian, kecukupan, dan efektifitasnya. 

Definisi Tinjauan Manajemen Puskesmas
Berbagai permasalahan yang dihadapi oleh Puskesmas terkait dengan implementasi sistem manajemen mutu, pencapaian sasaran/indikator mutu dan kinerja Puskesmas perlu dibahas bersama-sama antara Manajemen Puskesmas dan pelaksana. Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan Puskesmas itu sendiri. Pembahasan masalah mutu dan kinerja dapat dilakukan dalam unit kerja, atau antar unit kerja untuk masalah-masalah yang bersifat teknis dan operasional, yang dilakukan baik terjadwal maupun insidental sesuai dengan kebutuhan.

Permasalahan mutu, kinerja, dan permasalahan yang terjadi dalam penerapan sistem manajemen mutu secara periodik juga perlu dibahas bersama yang melibatkan seluruh jajaran yang ada dalam organisasi. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat tinjauan manajemen atau pertemuan telaah manajemen mutu dan kinerja.

Tinjauan Manajemen Puskesmas adalah sebuah pertemuan yang dilakukan oleh manajemen Puskesmas secara periodik untuk meninjau kinerja sistem manajemen mutu, dan kinerja pelayanan/upaya Puskesmas untuk memastikan kelanjutan, kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas sistem manajemen mutu dan sistem pelayanan. Rapat tinjauan manajemen dilakukan secara berkala dan melibatkan berbagai pihak yang terkait dengan operasional kegiatan organisasi.

Rapat Tinjauan Manajemen Puskesmas

Karakteristik Tinjauan Manajemen Puskesmas
1. Dilaksanakan secara berkala;
2. Direncanakan dengan baik;
3. Didokumentasikan dengan baik;
4. Mengevaluasi efektivitas penerapan sistem manajemen mutu dan dampaknya pada mutu dan kinerja;
5. Membahas perubahan-perubahan yang perlu dilakukan;
6. Hasil pertemuan ditindak lanjuti dan pelaksanaannya terus dipantau;
8. Pihak manajemen dan pelaksana yang terkait diundang dalam rapat;
9. Pertemuan diawali dengan pembahasan hasil dan tindak lanjut pertemuan tinjauan manajemen sebelumnya;
10. Dilaksanakan dengan agenda yang jelas;
11. Menghasilkan luaran sebagai berikut :
  • Rencana perbaikan;
  • Rencana peningkatan kepuasan pelanggan;
  • Rencana pemenuhan sumber daya yang diperlukan;
  • Rencana perubahan-perubahan untuk mengakomodasi persyaratan produk/layanan/pelanggan.
Agenda Rapat Tinjauan Manajemen Puskesmas
  • Pembukaan oleh Wakil Manajemen Mutu;
  • Arahan dari Kepala Puskesmas;
  • Tinjauan terhadap pertemuan tinjauan manajemen yang lalu;
  • Pembahasan hasil audit internal (Baca : Audit Internal Puskesmas);
  • Pembahasan umpan balik/keluhan pelanggan;
  • Hasil penilaian kepuasan pelanggan;
  • Hasil penilaian kinerja;
  • Masalah-masalah operasional yang terkait dengan penerapan sistem manajemen mutu, penyelenggaraan pelayanan (klinis dan UKM);
  • Rencana perbaikan/perubahan yang  perlu dilakukan baik pada sistem manajemen mutu maupun sistem pelayanan (klinis dan UKM);
  • Rekomendasi untuk perbaikan;
  • Penutup.
Langkah-Langkah Pertemuan Tinjauan Manajemen
  1. Penanggung jawab manajemen mutu bersama manajemen puncak mempersiapkan pertemuan tinjauan manajemen yang meliputi: rencana waktu, tempat, agenda, dan siapa saja yang akan diundang;
  2. Penanggung jawab manajemen mutu mengundang peserta pertemuan;
  3. Penanggung jawab manajemen mutu memimpin pertemuan tinjauan manajemen;
  4. Penanggung jawab manajemen mutu memberikan umpan balik kepada peserta rapat;
  5. Penanggung jawab manajemen mutu melakukan pemantauan perbaikan sesudah pertemuan tinjauan manajemen.
Rapat Tinjauan Manajemen Puskesmas sangat penting untuk menelaah pelaksanaan manajemen mutu dan kinerja di Puskesmas secara periodik. Tentunya dengan harapan bahwa masyarakat / pengguna layanan Puskesmas benar-benar mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu.

Semoga bermanfaat. Salam Akreditasi!

Sumber : Pedoman Pertemuan Tinjauan Manajemen, Akreditasi FKTP 

Kamis, 03 Agustus 2017

Akreditasi Puskesmas Berita

Workshop Audit Internal dan Tinjauan Manajemen Puskesmas

Sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas Puskesmas dalam melaksanakan Audit Internal serta Tinjauan Manajemen, Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja mengadakan kegiatan Workshop Audit Internal dan Tinjauan Manajemen Puskesmas pada tanggal 1-3 Agustus 2017 bertempat di Hotel Pantan, Makale. Hadir sebagai narasumber adalah dr. Hj. Ribut Pantjarochana, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Selatan.

dr. Anthon Rerung Pasari, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja, dalam sambutannya saat membuka kegiatan workshop ini mengungkapkan bahwa seluruh Puskesmas di Tana Toraja dituntut untuk mampu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat. Pengelolaan Puskesmas yang baik menjadi kunci penting tercapainya kinerja Puskesmas yang berkualitas dan memenuhi harapan masyarakat.

Audit Internal Puskesmas adalah salah satu cara yang dapat ditempuh untuk menjamin bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas berjalan dengan baik, memenuhi kualitas dan mutu yang standar. Melalui audit internal ini akan dapat diidentifikasi kesenjangan kinerja yang menjadi masukan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan baik pada sistem pelayanan maupun pada sistem manajemen. Untuk lebih jelasnya dapat dibaca di Audit Internal Puskesmas.

Kegiatan Workshop Audit Internal dan Tinjauan Manajemen ini diikuti oleh 11 Puskesmas dimana masing-masing Puskesmas mengutus 8 orang peserta yang terdiri dari Kepala Puskesmas, Tata Usaha, Penanggung Jawab UKP dan UKM, Tim Audit Internal dan Tim Mutu. Terdapat 4 Puskesmas yang berstatus sudah terakreditasi, yaitu Puskesmas Makale, Puskesmas Makale Utara, Puskesmas Rembon, dan Puskesmas Sandabilik, sedangkan 7 Puskesmas lainnya sedang mempersiapkan diri menyambut Survey Akreditasi, yaitu Puskesmas Kurra, Puskesmas Tumbang Datu, Puskesmas Batusura', Puskesmas Bittuang, Puskesmas Lekke', Puskesmas Ulusalu, dan Puskesmas Kondoran.

Peserta Workshop lagi senam kewer-kewer



Panitia Workshop sibuk apa yah?
Salam Akreditasi bagi seluruh Puskesmas di Kabupaten Tana Toraja yang sedang sibuk "mempersiapkan diri"!

Senin, 31 Juli 2017

Akreditasi Puskesmas

Belajar Audit Internal Puskesmas

Apa sih Audit Internal di Puskesmas? Bagi rekan-rekan Puskesmas yang telah mengikuti survey Akreditasi Puskesmas atau sedang mempersiapkan diri menyambut survey Akreditasi Puskesmas, istilah audit internal Puskesmas mungkin sudah tidak asing lagi. Dalam buku Standar Akreditasi pada Bab 3 dijelaskan bahwa dalam upaya perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas perlu dilakukan evaluasi secara periodik apakah sasaran atau indikator yang ditetapkan telah tercapai atau belum. Hasil temuan dan rekomendasi dari audit internal ini menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut perbaikan terhadap kinerja dan mutu Puskesmas.

Definisi Audit
Sebelum membahas tentang Audit Internal Puskesmas, ada baiknya kita pahami dulu pengertian Audit itu sendiri. Ada begitu banyak ahli yang memberikan definisi tentang Audit, namun secara sederhana Audit dapat diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan informasi faktual dan signifikan melalui interaksi secara sistematis (pemeriksaan, pengukuran dan penilaian yang berujung pada penarikan kesimpulan), objektif dan terdokumentasi yang berorientasi pada azas penggalian nilai atau manfaat dengan cara membandingkan antar standar yang telah disepakati bersama dengan apa yang dilaksanakan atau diterapkan di lapangan.

Audit merupakan proses yang sistematis, mandiri, dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan menilai secara objektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit telah dipenuhi. Kriteria audit adalah kriteria yang digunakan untuk melakukan audit berdasarkan standar yang digunakan dalam penilaian audit.

Audit Internal Puskesmas

Tujuan Audit
Pada dasarnya audit merupakan instrumen bagi manajemen untuk membantu mencapai visi, misi dan tujuan organisasi dengan cara mendapatkan data dan informasi faktual dan signifikan berupa data, hasil analisa, penilaian, rekomendasi auditor sebagai dasar pengambilan keputusan,  pengendalian manajemen, perbaikan dan atau perubahan.

Manfaat Audit
Pengambilan keputusan untuk perbaikan, meningkatkan efisiensi dan efektifitas fungsi organisasi.

Jenis Audit
Secara umum dikenal 2 jenis Audit yaitu :
1. Audit Internal
Adalah suatu proses penilaian yang dilakukan di dalam suatu organisasi oleh auditor internal yang juga karyawan organisasi sendiri, untuk kepentingan internal organisasi sendiri. Dalam kaitannya dengan Audit Internal Puskesmas, tim audit internal yang dibentuk oleh Kepala Puskesmas dengan berdasarkan pada standar kinerja dan standar akreditasi yang digunakan.

2. Audit eksternal
Adalah penilaian yang dilakukan oleh pihak di luar organisasi dengan menggunakan standar tertentu.
Sebagai contoh audit jenis ini dapat dilakukan oleh pihak Komisi Akreditasi kepada Puskesmas dengan mengacu pada Standar Akreditasi, atau audit yang dilakukan oleh BPJS terhadap FKTP yang menjadi mitra, atau audit dari BPK terhadap pengelolaan keuangan Puskesmas, dan lain sebagainya.

Esensi Audit
Untuk mencapai tujuan dan memperoleh manfaat dari kegiatan Audit ini, maka audit perlu dilaksanakan dengan  pendekatan sebagai berikut :
1. Proses interaktif;
2. Kegiatan sistematis : direncanakan, dikoordinasikan, dilaksanakan dan dikendalikan secara efisien;
3. Dilakukan dengan azas manfaat;
4. Dilakukan secara objektif;
5. Berpijak pada fakta dan kebenaran;
6. Melibatkan proses analisis/evaluasi/penilaian/pengujian;
7. Bermuara pada pengambilan keputusan;
8. Dilaksanakan berdasar azas/standar/kriteria tertentu;
9. Merupakan kegiatan berulang;
10. Menghasilkan laporan.

Aktivitas Audit
Proses pelaksanaan audit terdiri dari kegiatan untuk :
1. Memastikan (konfirmasi dan verifikasi);
2. Menilai (mengevaluasi dan mengukur); dan
3. Merekomendasikan (memberikan saran/masukan).

Ketiga kegiatan ini umumnya dilakukan oleh auditor dengan cara :
1. Telaah dokumen (baca : Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi);
2. Observasi;
3. Meminta penjelasan dari auditee (yang di-audit);
4. Meminta peragaan dilakukan oleh auditee;
5. Membandingkan kenyataan dengan standar/kriteria;
6. Meminta bukti atas suatu kegiatan/transaksi;
7. Pemeriksaan secara fisik terhadap fasilitas.
8. Pemeriksaan silang (cross-check)
9. Mengakses catatan yang disimpan auditee
10. Mewawancarai auditee
11. Menyampaikan angket survey
12. Menganalisis data

Tahapan Audit Internal
Audit Internal Puskesmas dilaksanakan mengikuti empat tahapan yaitu sebagai berikut :
  • Tahap I : Penyusunan rencana audit: menentukan unit-unit kerja yang akan diaudit, tujuan audit, jadwal audit, dan menyiapkan instrumen audit 
  • Tahap II : Tahap pengumpulan data dengan menggunakan instrumen audit yang disusun  berdasarkan standar tertentu (misalnya standar akreditasi, standar/pedoman program, standar pelayanan minimal, standar/indikator kinerja) untuk mengukur tingkat kesesuaian terhadap standar tersebut. 
  • Tahap III : Tahap analisis data audit, perumusan masalah, prioritas masalah, dan rencana tindak lanjut audit. 
  • Tahap IV: Tahap pelaporan dan diseminasi hasil audit.

Penyusunan Rencana Audit Internal
Dalam merencanakan audit, setiap auditor harus menetapkan hal-hal sebagai berikut :
1. Tujuan audit : untuk melakukan penilaian kinerja dibandingkan dengan standar tertentu.
2. Lingkup audit : menjelaskan unit kerja yang akan diaudit.
3. Objek audit : menjelaskan apa saja yang akan diaudit.
4. Alokasi waktu : menjelaskan berapa lama audit akan dilakukan dan jadwal pelaksanaan.
5. Metoda audit : metoda yang akan digunakan pada saat melakukan audit.
6. Persiapan audit : persiapan auditor, menetapkan kriteria audit, dan penyusunan instrumen audit.

Pengumpulan Data
Metode pelaksanaan pengumpulan data dalam suatu audit dapat dilakukan dengan berbagai metoda, antara lain :
1. Mengamati proses pelaksanaan kegiatan;
2. Meminta penjelasan kepada auditee;
3. Meminta peragaan oleh auditee;
4. Memeriksa dan menelaah dokumen;
5. Memeriksa dengan menggunakan instrumen daftar tilik;
6. Mencari bukti-bukti;
7. Melakukan pemeriksaan silang;
8. Mewawancarai auditee;
9. Mencari informasi dari sumber luar;
10. Menganalisis data dan informasi;
11. Menarik Kesimpulan.

Analisis Data
Tahap analisis data dilakukan dengan cara membandingkan fakta yang diperoleh pada waktu  proses pengumpulan data dengan kriteria audit yang telah ditetapkan. Apabila kemudian ditemukan adanya kesenjangan antara fakta dengan kriteria audit, maka auditor bersama auditee melakukan analisis lebih lanjut untuk mengenal penyebab timbulnya kesenjangan tersebut.

Pelaporan Dan Diseminasi
Hasil audit internal Puskesmas harus dilaporkan kepada Kepala Puskesmas dan kepada unit yang diaudit. Hasil audit juga dilaporkan pada saat rapat tinjauan manajemen untuk melaporkan hasil audit, tindak lanjut yang telah dilakukan, kendala dalam perbaikan sehingga dapat memperoleh dukungan manajemen dalam upaya perbaikan kinerja maupun perbaikan sistem manajemen/pelayanan.

Adapun laporan audit internal harus memuat hal-hal sebagai berikut :
  1. Latar belakang dilakukan audit : menjelaskan mengapa perlu dilakukan audit; 
  2. Tujuan audit : menjelaskan tujuan dilakukannya audit; 
  3. Lingkup audit : menjelaskan unit yang diaudit; 
  4. Objek audit : menjelaskan apa saja yang diaudit; 
  5. Standar/Kriteria yang digunakan untuk melakukan audit; 
  6. Auditor : menjelaskan siapa yang melaksanakan kegiatan audit; 
  7. Proses audit : menjelaskan metoda, proses pelaksanaan audit dan jadwal pelaksanaan audit; 
  8. Hasil dan analisis hasil audit: menjelaskan temuan audit dan analisis mengapa terjadi kesenjangan terhadap standar/kriteria yang ditetapkan; 
  9. Rekomendasi dan batas waktu penyelesaian yang disepakati oleh auditee : berdasarkan hasil audit, auditor diwajibkan untuk memberikan rekomendasi perbaikan dengan adanya kesepakatan dari pihak auditee untuk menyelesaikannya.

Sumber : Pedoman Audit Internal Puskesmas

Silahkan unduh contoh formulir rencana audit berikut ini dan selamat menyambut Survey Akreditasi Puskesmas.

1. Contoh Rencana Audit Internal ⇒ [Link] ⇐
2. Contoh Form Monitoring Tindak Lanjut Audit ⇒ [Link] ⇐
3. Contoh Instrumen Audit Internal ⇒ [Link] ⇐

Semoga bermanfaat. Salam Akreditasi!

Kamis, 26 Januari 2017

Akreditasi Puskesmas

Musyawarah Masyarakat Desa (MMD)

Sebagai tindak lanjut dari hasil Survey Mawas Diri (SMD), selanjutnya dilakukan Musyawarah Masyarakat Desa atau disingkat MMD. Pengertian MMD adalah pertemuan seluruh warga desa untuk membahas hasil SMD dan merencanakan penanggulangan masalah kesehatan yang diperoleh dari SMD (Depkes RI, 2007). MMD dilaksanakan segera setelah SMD dilaksanakan.

Adapun tujuan dari pelaksanaan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) adalah agar melalui pelaksanaan Musyawarah Masyarakat Desa ini diharapkan masyarakat dapat :

  1. Mengenal masalah kesehatan di wilayahnya;
  2. Bersepakat untuk menanggulangi masalah kesehatan melalui pelaksanaan desa siaga dan poskesdes;
  3. Menyusun rencana kerja untuk menanggulangi masalah kesehatan, melaksanakan desa siaga dan poskesdes.

Hal-hal yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan Musyawarah Masyarakat Desa yaitu :
Peserta
MMD harus dihadiri oleh pemuka desa, petugas puskesmas dan sektor terkait di kecamatan (seksi pemerintahan dan pembangunan, BKKBN, pertanian, agama, dll).

Tempat dan waktu pelaksanaan
MMD dilaksanakan di balai desa atau tempat pertemuan lain yang ada di desa/kelurahan.

Cara pelaksanaan MMD


  • Pembukaan MMD dilakukan oleh Kepala Desa / Lurah dengan menjelaskan tujuan MMD dan menghimbau seluruh peserta agar berperan aktif dalam mengemukakan pendapat dan pengalaman sehingga membantu pemecahan masalah yang dihadapi bersama;
  • Perkenalan peserta MMD untuk menimbulkan suasana keakraban.
  • Penyajian hasil SMD;
  • Perumusan dan penentuan prioritas masalah kesehatan atas dasar pengenalan masalah kesehatan dan hasil Survey Mawas Diri dilanjutkan dengan rekomendasi teknis dari petugas kesehatan di desa / bidan di desa;
  • Menggali dan menemu-kenali potensi yang ada di masyarakat untuk memecahkan masalah yang dihadapi;
  • Penyusunan rencana kerja penanggulangan masalah kesehatan yang dipimpin oleh kepala desa/lurah;
  • Kesimpulan hasil MMD berupa penegasan tentang rencana kerja oleh Kepala Desa/Lurah;
  • Penutup.

Baca juga artikel Survey Mawas Diri Puskesmas untuk mengunduh Contoh Kuesioner Survey Mawas Diri gratis.

Rabu, 25 Januari 2017

Akreditasi Puskesmas

Survey Mawas Diri (SMD) Puskesmas

Survey Mawas Diri (SMD) dan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) merupakan suatu upaya bersama yang dilakukan oleh Puskesmas dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk bersama-sama mengidentifikasi permasalahan kesehatan di masyarakat, dan menggali potensi-potensi yang dimiliki untuk memecahkan permasalahan tersebut.

Definisi Survei Mawas Diri atau disingkat SMD adalah kegiatan pengenalan, pengumpulan dan pengkajian masalah kesehatan yang dilakukan oleh kader dan tokoh masyarakat setempat dibawah bimbingan petugas kesehatan atau perawat di desa. (Depkes RI, 2007)

Tujuan Survey Mawas Diri adalah :

  1. Terlaksananya pengumpulan data, masalah kesehatan, lingkungan dan perilaku;
  2. Mengkaji dan menganalisis masalah kesehatan, lingkungan dan perilaku yang paling menonjol di masyarakat;
  3. Mengiventarisasi sumber daya masyarakat yang dapat mendukung upaya mengatasi masalah kesehatan;
  4. Diperoleh dukungan dari kepala desa/kelurahan dan pemuka masyarakat dalam pelaksanaan penggerakan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Siaga.

Survey Mawas Diri (SMD) Puskesmas
Survei Mawas Diri (SMD) sangat penting untuk dilaksanakan agar masyarakat menjadi sadar akan adanya masalah kesehatan yang sedang dihadapi, masyarakat mampu mengenal, mengumpulkan data dan mengkaji masalah yang ada dalam lingkungannya sendiri, timbulnya minat dan kesadaran untuk mengetahui masalah-masalah kesehatan dan pentingnya masalah tersebut segera diatasi, serta mampu untuk menggali sumber daya yang ada atau dimiliki. Hasil SMD Puskesmas kemudian akan menjadi dasar untuk menyusun pemecahan masalah yang dihadapi.

Langkah-langkah Survey Mawas Diri (SMD)
a. Persiapan SMD
1. Menyusun daftar pertanyaan :

  • Berdasarkan prioritas masalah yang ditemui di Puskesmas atau desa (data sekunder);
  • Pertanyaan harus jelas, singkat dan tidak bersifat mempengaruhi responden;
  • Kombinasi pertanyaan terbuka, pertanyaan tertutup dan menjaring;
  • Menampung semua harapan masyarakat.

2. Menyusun lembar observasi  untuk meng-observasi rumah, halaman dan lingkungan.
3. Menentukan kriteria responden, termasuk cakupan wilayah dan jumlah Kepala Keluarga (KK).

b. Pelaksanaan SMD
Melakukan interview atau wawancara terhadap responden, dan melakukan pengamatan terhadap rumah dan lingkungan.

c. Tindak Lanjut SMD
Meninjau kembali Pelaksanaan Survei Mawas Diri; merangkum, mengolah dan menganalisa data yang telah dikumpulkan; dan menyusun laporan SMD sebagai bahan untuk pelaksanaan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD).

d. Pengolahan Data SMD
Setelah melakukan pengolahan data, selanjutnya dibuat kesepakatan tentang :

  • Masalah-masalah yang dirasakan oleh masyarakat;
  • Menentukan Prioritas Masalah; dan
  • Kesediaan masyarakat untuk ikut serta dalam menentukan pemecahan masalah.

e. Penyajian data SMD
Adapun metode penyajian data SMD dapat dilakukan melalui 3 (tiga) cara yaitu :

  • Tekstular, yaitu dengan menggunakan kalimat;
  • Tabular, yaitu dengan menggunakan tabel;
  • Grafikal, yaitu dengan menggunakan grafik.

Contoh Kuesioner Survey Mawas Diri
Silahkan unduh contoh format Angket SMD / Kuesioner Survey Mawas Diri Puskesmas berikut ini sebagai bahan / materi bagi anda untuk mempersiapkan pelaksanaan Survei Mawas Diri di Puskesmas anda masing-masing. Semoga bermanfaat. Salam Sehat!

Contoh Angket/Kuesioner Survey Mawas Diri
[contoh 1] atau [contoh 2]

* Hubungi admin kami jika terjadi masalah dalam mengunduh file diatas.

Selasa, 24 Januari 2017

Akreditasi Puskesmas

Contoh Format SOP / SPO Puskesmas

Contoh Format SOP / SPO Puskesmas. Istilah SOP atau Standar Operasional Prosedur adalah sebuah istilah yang tidak asing lagi, khususnya bagi Puskesmas-Puskesmas di seluruh Indonesia yang saat ini sedang berjuang mempersiapkan diri menyongsong Survey Akreditasi Puskesmas. Menurut Permenpan Nomor 35 tahun 2012, SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Tujuan dari penyusunan SOP ini adalah supaya berbagai proses kerja rutin dapat terlaksana dengan efisien, efektif, konsisten/seragam dan aman, dalam rangka untuk meningkatkan mutu pelayanan melalui pemenuhan pada standar yang berlaku.

Selain istilah SOP, dikenal juga istilah SPO (Standar Prosedur Operasional) yang digunakan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Ada pula istilah lain yang sering digunakan antara lain Protap (Prosedur yang telah ditetapkan), Prosedur Kerja (Prosedur untuk panduan kerja), Juklak (Petunjuk pelaksanaan), Juknis (Petunjuk pelaksanaan secara teknis) dan lain sebagainya. Namun bila mengacu pada Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Puskesmas, maka istilah yang digunakan adalah SOP atau Standar Operasional Prosedur.

Manfaat SOP 
Bagi Puskesmas, dengan adanya SOP yang baku maka diharapkan dapat :
a. Memenuhi persyaratan standar pelayanan Puskesmas;
b. Mendokumentasi langkah-langkah kegiatan;
c. Memastikan staf Puskesmas memahami bagaimana melaksanakan pekerjaannya.

Contoh Format SOP / SPO Puskesmas

Format SOP Puskesmas
Dalam hal penyusunan SOP mengacu pada Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Puskesmas, seperti halnya contoh SK Kepala Puskesmas bahwa pada prinsipnya format SOP Puskesmas haruslah seragam. Puskesmas dapat menggunakan format SOP yang telah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) masing-masing atau menggunakan Format SOP mengacu pada Permenpan Nomor 35 Tahun 2012. Pilihan ketiga adalah menggunakan format SOP Puskesmas yang tercantum dalam buku Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Puskesmas.

Contoh Format SOP Puskesmas sebagaimana dimaksud diatas dapat diunduh disini.

Contoh Format SOP / SPO Puskesmas
Penyusunan SOP Puskesmas
Hal yang paling penting untuk diketahui sebelum membuat SOP adalah bahwa SOP harus dibuat oleh mereka yang (akan) melakukan pekerjaan tersebut atau oleh unit kerja tersebut. Dan apabila Kepala Puskesmas membentuk Tim Penyusun SOP, maka Tim tersebut hanya bertugas untuk menanggapi dan mengoreksi. Mengapa hal ini penting? Sebab komitmen untuk melaksanakan SOP tersebut hanya dapat diperoleh apabila ada keterlibatan personel/unit kerja dalam menyusun SOP-nya sendiri. SOP yang dibuat haruslah jelas, ringkas dan mudah untuk dipahami dan dilaksanakan. Harus dapat dikenali dengan jelas siapa yang melakukan, kapan, dimana dan mengapa.

Langkah-langkah penyusunan SOP (Standar Operasional Prosedur) Puskesmas yang benar akan kami bahas di artikel selanjutnya. Baca dulu contoh Kerangka Acuan Kegiatan Puskesmas.

Silahkan hubungi kami bila anda ingin bertanya seputar penyusunan SOP Puskesmas. Silahkan pula unduh file contoh format SOP Puskesmas secara gratis disini. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi persiapan survey akreditasi Puskesmas di tempat anda. Salam Akreditasi!

Kamis, 01 Desember 2016

Akreditasi Puskesmas Serba Serbi

Kode ICD 10 Bahasa Indonesia

Bapak/Ibu, sahabat Puskesmas sudah punya daftar kode ICD 10 Bahasa Indonesia belum? Dokumen ini adalah salah satu dokumen akreditasi Puskesmas yang cukup penting untuk dimiliki di Puskesmas selain tentu saja Kerangka Acuan Kegiatan, SOP, atau SK. ICD 10 berkaitan erat dalam pelaksanaan pencatatan atau pendokumentasian pelayanan kesehatan di Puskesmas. Seperti yang diketahui bersama bahwa dalam hal pemberian kode penyakit / diagnosa pada rekam medis pasien, pedoman baku yang digunakan saat ini adalah daftar kode ICD 10. ICD adalah pondasi untuk mengidentifikasi tren dan statistik kesehatan secara global, serta standar internasional untuk melaporkan kondisi penyakit dan kesehatan. ICD merupakan standar klasifikasi diagnostik untuk seluruh tujuan klinis dan penelitian.

ICD 10 sendiri disahkan pada bulan Mei 1990, telah dikutip dalam lebih dari 20.000 artikel ilmiah dan digunakan oleh lebih dari 100 negara di seluruh dunia. ICD X mulai digunakan oleh seluruh negara anggota WHO sejak tahun 1994 dan telah diterjemahkan dalam 43 bahasa, salah satunya adalah ICD 10 Bahasa Indonesia. ICD X terus direvisi hingga saat ini, dan kabarnya di Tahun 2017 nanti revisi terbaru akan dirilis yaitu ICD 11.

ICD 10 Bahasa Indonesia
ICD 10 adalah revisi ke-sepuluh dari International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems (ICD), sebuah daftar klasifikasi medis oleh organisasi kesehatan dunia (WHO). Dimana di dalamnya terdapat bebagai kode penyakit, tanda dan gejala, temuan abnormal, keluhan, situasi sosial, dan penyebab eksternal dari cedera atau penyakit. ICD 10 berisi pedoman untuk merekam dan memberi kode penyakit, disertai dengan materi baru berupa aspek praktis penggunaan klasifikasi dan disajikan dalam buku yang terpisah untuk memudahkan penanganan bila diperlukan rujukan pada klasifikasi (ICD 10 volume 1) dan cara penggunaannya (ICD 10 volume 2). Sementara itu instruksi yang rinci dalam menggunakan indeks dapat ditemukan pada buku ICD 10 volume 3. Selain berupa buku, ICD 10 juga dapat diakses secara online sehingga sangat memudahkan penggunanya. Lihat disini.

Kode ICD 10

Bagi sahabat Puskesmas yang sedang mempersiapkan diri menyambut Survey Akreditasi Puskesmas dan belum memiliki buku ICD 10 versi Bahasa Indonesia, anda dapat mengunduh file Daftar Kode ICD 10 versi Bahasa Indonesia berikut ini secara gratis. Semoga bermanfaat tentunya.
- ICD 10 Bahasa Indonesia (disini)
- Alternatif lain bila link di atas bermasalah (disini)

Rabu, 23 November 2016

Akreditasi Puskesmas

Contoh Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) Puskesmas

Kerangka Acuan Kegiatan atau Kerangka Acuan Kerja biasa disingkat KAK, dikenal juga dengan istilah Term Of Reference disingkat TOR (istilah dalam bahasa inggris). KAK adalah dokumen perencanaan kegiatan di Puskesmas dimana didalamnya berisi penjelasan atau keterangan tentang apa, mengapa, siapa, kapan, dimana dan bagaimana, serta berapa perkiraan biaya untuk melaksanakan suatu kegiatan di Puskesmas. Dengan kata lain, Kerangka Acuan Kegiatan Puskesmas memuat uraian tentang latar belakang, tujuan, ruang lingkup, masukan yang dibutuhkan, dan hasil yang diharapkan dari suatu kegiatan.

Dalam lingkup Puskesmas, Kerangka Acuan Kegiatan disusun sebagai gambaran pelaksanaan program atau kegiatan yang akan dilakukan oleh Puskesmas. Tanpa kerangka acuan yang baik maka bisa dikatakan kegiatan / program Puskesmas akan berjalan tanpa rencana yang jelas serta target yang hendak dicapai. Sebagai salah satu dokumen yang disyaratkan dalam Akreditasi Puskesmas, selain Manual Mutu, SOP, atau Surat Keputusan Kepala Puskesmas, KAK Program/kegiatan yang dibuat harus sesuai dengan Standar Akreditasi yang ditetapkan. Contoh prgram atau kegiatan yang harus memiliki Kerangka Acuan yaitu Program Pengembangan SDM, Program UKM, Program Peningkatan Mutu Puskesmas Dan Keselamatan Pasien, Program Pencegahan Bencana, Program Pencegahan Kebakaran, kegiatan pelatihan triase gawat darurat dan lain sebagainya.

Perlu diketahui bahwa penyusunan kerangka acuan kegiatan harus memuat dengan jelas tujuan dan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka mencapai tujuan tersebut. Tujuan dapat dibedakan atas tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum merupakan tujuan secara garis besar dari keseluruhan program/kegiatan, dan tujuan khusus merupakan tujuan dari tiap-tiap kegiatan yang akan dilakukan. Dalam kerangka acuan juga harus dijelaskan bagaimana cara melaksanakan kegiatan agar tujuan tercapai, melalui penjadualan, serta evaluasi dan pelaporan yang jelas.
Contoh Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) Puskesmas

FORMAT KERANGKA ACUAN
Untuk membuat kerangka acuan kegiatan (KAK), Puskesmas dapat menggunakan format kerangka acuan yang diterapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota masing-masing atau dapat menggunakan format Kerangka Acuan mengacu pada buku Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Puskesmas berikut ini :
  1. Pendahuluan
  2. Latar Belakang
  3. Tujuan Umum dan Tujuan Khusus
  4. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan
  5. Cara Melaksanakan Kegiatan
  6. Sasaran
  7. Jadual Pelaksanaan Kegiatan
  8. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan
  9. Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan
Pendahuluan
Memuat hal-hal yang bersifat umum dan masih terkait dengan program/ kegiatan.

Latar Belakang
Merupakan justifikasi atau alasan mengapa program atau kegiatan tersebut disusun. Sebaiknya dilengkapi dengan data-data sehingga dapat menjelaskan alasan kuat mengapa program tersebut diperlukan.

Tujuan Umum dan Tujuan Khusus
Merupakan tujuan dari program/kegiatan. Tujuan umum adalah tujuan secara garis besarnya, sedangkan tujuan khusus adalah tujuan secara rinci.

Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan
Merupakan langkah-langkah kegiatan yang harus dilakukan sehingga tujuan program/kegiatan dapat tercapai. Oleh karena itu antara tujuan dan kegiatan haruslah saling berkaitan dan sejalan.

Cara Melaksanakan Kegiatan
Merupakan metode untuk melaksanakan kegiatan pokok dan rincian kegiatan tersebut. Metode yang digunakan dapat berupa berupa pembentukan tim, melakukan rapat, melakukan audit, dan lain sebagainya.

Sasaran
Adalah target per-tahun yang spesifik dan terukur untuk mencapai tujuan kegiatan. Sasaran harus menunjukkan hasil antara yang diperlukan untuk merealisasikan tujuan tertentu.

Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Merupakan perencanaan waktu untuk tiap-tiap rincian kegiatan atau program yang akan dilaksanakan, dan digambarkan dalam bentuk bagan.

Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan 
Adalah evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan terkait jadual yang direncanakan sebelumnya. Jadual tersebut akan dievaluasi setiap berapa bulan sekali (kurun waktu tertentu), sehingga apabila dari evaluasi diketahui ada pergeseran jadual atau penyimpangan jadual, maka dapat segera diperbaiki. hal ini dilakukan agar tidak mengganggu pelaksanaan program/ kegiatan secara keseluruhan. Oleh karena itu dalam kerangka acuan harus tercantum kapan (setiap kurun waktu berapa lama) evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan dan siapa yang melakukan.

Sementara itu untuk pelaporan harus jelas bagaimana membuat laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan tersebut dan kapan laporan tersebut harus dibuat. Dalam artian kerangka acuan memuat cara bagaimana membuat laporan evaluasi dan kapan laporan tersebut harus dibuat dan ditujukan kepada siapa.

Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan
Kerangka acuan kegiatan (KAK) juga harus mencantumkan bagaimana melakukan pencatatan membuat dokumentasi kegiatan, bagaimana membuat laporan program dan kapan laporan harus diserahkan dan kepada siapa saja laporan tersebut harus diserahkan. Berdasarkan pencatatan dan pelaporan jnilah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program/kegiatan secara menyeluruh. Jadi kerangka acuan juga memuat bagaimana melakukan evaluasi dan kapan evaluasi harus dilakukan.

Jika diperlukan, dapat juga ditambahkan butir-butir lain sesuai kebutuhan, tetapi tentu saja tidak diperbolehkan untuk mengurangi, misalnya menambahkan rencana pembiayaan dan anggaran.

Untuk lebih jelas memahami cara membuat Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) Puskesmas, anda boleh mengunduh contoh kerangka acuan kegiatan Puskesmas Makale berikut ini. Mudah-mudahan bermanfaat dalam rangka persiapan survey akreditasi Puskesmas. Salam Akreditasi.

Contoh Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) Puskesmas [disini]

Selasa, 22 November 2016

Akreditasi Puskesmas

Contoh Surat Keputusan (SK) Kepala Puskesmas

Anda sedang mencari Contoh Surat Keputusan Kepala Puskesmas atau SK Kepala Puskesmas bukan? FYI, Surat Keputusan Kepala Puskesmas dan Peraturan Kepala Puskesmas adalah jenis dokumen kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas yang merupakan garis besar yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh penanggung jawab upaya maupun pelaksana program di Puskesmas. Berdasar pada surat keputusan atau peraturan inilah kemudian disusun pedoman atau panduan serta standar operasional prosedur (SOP) dengan tujuan untuk memberikan kejelasan langkah-langkah dalam pelaksanaan kegiatan di Puskesmas.

Perlu diketahui bahwa dalam penyusunan Surat Keputusan (SK) Kepala Puskesmas atau Peraturan Kepala Puskesmas harus didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku, baik Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Menteri serta pedoman-pedoman teknis seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kesehatan Provinsi, dan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Surat Keputusan Kepala Puskesmas tidak boleh bertentangan dengan dengan undang-undang atau peraturan-peraturan tersebut.

Contoh Surat Keputusan (SK) Kepala Puskesmas
Surat Keputusan Kepala Puskesmas dapat dituangkan dalam bentuk pasal-pasal dalam keputusan, atau bisa pula merupakan lampiran dari peraturan/keputusan tersebut. Bicara tentang format, Surat Keputusan Kepala Puskesmas dapat disesuaikan dengan Peraturan Daerah yang berlaku daerah masing-masing, atau bila mengacu pada buku Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi, Surat Keputusan Kepala Puskesmas dapat disusun dengan menggunakan format sebagai berikut :

1. Pembukaan
Pembukaan ditulis dengan huruf kapital:
  • Kebijakan : Keputusan Kepala (sebutkan nama Puskesmas);
  • Nomor : ditulis sesuai sistem penomoran di Puskesmas;
  • Judul : ditulis judul Keputusan tentang;
  • Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa; dan
  • Jabatan pembuat keputusan ditulis simetris, diletakkan di tengah margin diakhiri dengan tanda koma (,);
2. Konsideran, meliputi :
a. Menimbang:
  1. Memuat uraian singkat tentang pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan keputusan tersebut;
  2. Huruf awal kata “menimbang” ditulis dengan huruf kapital diakhiri dengan tanda baca titik dua ( : ), dan diletakkan di bagian kiri;
  3. Konsideran menimbang diawali dengan penomoran menggunakan huruf kecil dan dimulai dengan kata “bahwa” dengan “b” huruf kecil, dan diakhiri dengan tanda baca (;);
b. Mengingat:
  1. Memuat dasar kewenangan dan peraturan perundangan yang memerintahkan pembuat Surat Keputusan tersebut;
  2. Peraturan perundangan yang menjadi dasar hukum adalah peraturan yang tingkatannya sederajat atau lebih tinggi;
  3. Kata “mengingat” diletakkan di bagian kiri sejajar kata menimbang; dan
  4. Konsideran yang berupa peraturan perundangan diurutkan sesuai dengan hirarki tata perundangan dengan tahun yang lebih awal disebut lebih dulu, diawali dengan nomor 1, 2, dst, dan diakhiri dengan tanda baca (;);
3. Diktum
  • Diktum “MEMUTUSKAN” ditulis simetris di tengah, seluruhnya dengan huruf kapital;
  • Diktum Menetapkan dicantumkan setelah kata memutuskan sejajar dengan kata menimbang dan mengingat, huruf awal kata menetapkan ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca titik dua ( : );
  • Nama keputusan sesuai dengan judul keputusan (kepala), seluruhnya ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik ( . ).
4. Batang Tubuh
a. Memuat semua substansi Surat Keputusan (SK) yang dirumuskan dalam diktum-diktum, misalnya:
Kesatu :
Kedua :
Ketiga :
dst

b. Cantumkan juga saat berlakunya Surat Keputusan (SK), perubahan, pembatalan, pencabutan ketentuan, dan peraturan lainnya; dan
c. Materi kebijakan dapat dibuat sebagai lampiran Surat Keputusan (SK), dan pada halaman terakhir ditandatangani oleh pejabat yang menetapkan Surat Keputusan tersebut.

5. Kaki
Kaki Surat Keputusan (SK) merupakan bagian akhir substansi yang memuat penanda tangan penerapan Surat Keputusan (SK), pengundangan keputusan yang terdiri dari:
a. tempat dan tanggal penetapan;
b. nama jabatan diakhiri dengan tanda koma (,);
c. tanda tangan pejabat; dan
d. nama lengkap pejabat yang menanda tangani.

6. Penandatanganan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas ditandatangani oleh Kepala Puskesmas, dimana nama ditulis tanpa mencantumkan gelar.

7. Lampiran Surat Keputusan
a. Halaman pertama harus dicantumkan nomor dan Judul Surat Keputusan;
b. Halaman terakhir harus ditandatangani oleh Kepala Puskesmas.

Contoh Surat Keputusan (SK) Kepala Puskesmas Makale bisa anda unduh/download disini. Semoga bisa bermanfaat bagi anda yang mungkin saat ini sedang berjuang mempersiapkan dokumen Akreditasi Puskesmas dalam rangka menyambut survey akreditasi. Salam Akreditasi Puskesmas.

Selasa, 08 November 2016

Akreditasi Puskesmas

Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Puskesmas

Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Puskesmas. Membuat atau menyusun dokumen akreditasi Puskesmas, berdasarkan pengalaman yang telah kami (Puskesmas Makale, red) lalui, tidak sesederhana atau semudah apa yang tercantum dalam buku panduan / pedoman penyusunan dokumen-dokumen akreditasi, baik yang diunduh dari internet maupun yang diperoleh selama kegiatan pendampingan akreditasi. Maklumlah karena sebagian besar dokumen yang disyaratkan tersebut belum pernah dibuat di Puskesmas, ditambah lagi tidak adanya pelatihan tertentu untuk membuat dokumen akreditasi yang baik dan benar, baik dari Dinas Kesehatan Kabupaten maupun pemerintah daerah setempat. Tidak mengherankan bila kemudian proses penyusunan dokumen akreditasi Puskesmas Makale membutuhkan waktu kurang lebih 1 (satu) tahun dengan berbekal 75% bantuan mbah gugel, 15% hasil kaji banding akreditasi, dan sisanya 10% masukan dari pendamping dan tim surveyor. Kami pun meyakini hal yang sama dialami oleh Puskesmas-Puskesmas lain di seluruh pelosok Indonesia yang sedang mempersiapkan Akreditasi.

Menyusun dokumen akreditasi yang "benar" sesuai standar memang menjadi persoalan utama yang dihadapi semua Puskesmas dalam proses Akreditasi Puskesmas. Seperti yang diketahui bersama, Akreditasi Puskesmas mempersyaratkan adanya pembuktian pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan melalui dokumentasi dan penelusuran, karena pada prinsipnya akreditasi Puskesmas adalah seluruh kegiatan harus tertulis dan apa yang tertulis harus dikerjakan dan sesuai. Sayangnya yang banyak ditemukan adalah pencatatan di Puskesmas masih kurang baik dan tidak ter-dokumentasi dengan rapi, mulai dari perencanaan kegiatan, pelaksanaan hingga monitoring dan evaluasi kegiatan, tidak tersedianya panduan/pedoman pelaksanaan kegiatan yang baku, serta penerapan sistem pelayanan yang belum berorientasi pada pasien dalam hal ini adalah kepuasan pelanggan. Tanpa pengenalan dokumen akreditasi yang benar ditambah sekelumit persoalan klasik di Puskesmas seperti dipaparkan sebelumnya serta tanpa komitmen akreditasi dari seluruh pihak, membuat proses pembuatan dokumen-dokumen akreditasi terasa semakin berat.

Pada dasarnya Akreditasi Puskesmas menilai 3 (tiga) kelompok pelayanan di Puskesmas, yaitu kelompok administasi manajemen, kelompok Upaya Kesehatan Masyarakat, dan kelompok Upaya Kesehatan Perorangan. Standar akreditasi Puskesmas tersebut disusun dalam 9 (sembilan) Bab yaitu :

Bab I  Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas
Bab II  Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas
Bab III  Peningkatan Mutu dan Manajemen Resiko
Bab IV  Program Puskesmas yang Berorientasi Sasaran (PPBS)
Bab V  Kepemimpinan dan Manajemen Program Puskesmas (KMPP)
Bab VI  Sasaran Kinerja UKM
Bab VII  Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien
Bab VIII  Manajemen Penunjang Layanan Klinis
Bab IX  Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien

Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Puskesmas
Untuk membantu Bapak/Ibu yang sedang menyongsong Survey Akreditasi Puskesmas, yang masih bingung bagaimana contoh dokumen akreditasi, berikut kami berikan buku Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Puskesmas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Direktorat Bina Upaya Kesehatan Dasar, Tahun 2015, yang bisa diunduh secara gratis. Dengan buku ini kita bisa belajar pedoman penyusunan dokumen Surat Keputusan Kepala Puskesmas, cara membuat kerangka acuan kegiatan, manual mutu, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan dokumen akreditasi lainnya. Meskipun sedikit sulit untuk dipahami jika tanpa pendampingan, Puskesmas Makale berharap mudah-mudahan bisa sedikit memberikan pencerahan. Demikian pula apabila Bapak/Ibu punya pedoman akreditasi Puskesmas yang lain, mohon untuk dishare agar dapat membantu kawan-kawan yang membutuhkan. Semoga menjadi berkah. Salam Akreditasi, Salam Perubahan.

Unduh Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Puskesmas disini.

Sabtu, 05 November 2016

Akreditasi Puskesmas

Akreditasi Puskesmas di Era JKN

Akreditasi Puskesmas dan Akreditasi Rumah Sakit masih menjadi topik hangat yang memicu pro dan kontra baik di tingkat Puskesmas, Rumah Sakit, Dinas Kesehatan Kabupaten/propinsi bahkan hingga Kementerian Kesehatan. Rumitnya pemenuhan terhadap persyaratan Akreditasi Puskesmas di sebagian besar daerah banyak dikeluhkan akibat kondisi sarana prasarana yang kurang mendukung dan keterbatasan kemampuan Sumber Daya Manusia yang tersedia di unit-unit kesehatan yang diwajibkan untuk (harus) mengikuti penilaian akreditasi. Belum lagi di sejumlah daerah dukungan dari lintas sektor dan masyarakat masih sangat minim. Tidak heran bila Akreditasi Puskesmas memicu protes dan kritik dari banyak Puskesmas, terutama Puskesmas di daerah-daerah terpencil dengan akses terbatas. Sumber daya terbatas, pendampingan yang kurang maksimal, rendahnya dukungan lintas sektor dan biaya persiapan yang tidak kecil menjadi masalah pelik yang membuat banyak Puskesmas gagal melewati survey Akreditasi Puskesmas.  
Akreditasi Puskesmas

Pengertian Akreditasi FKTP
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014, disebutkan bahwa Akreditasi adalah Pengakuan terhadap Puskesmas, klinik pratama, praktik dokter dan praktik dokter gigi yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah dinilai bahwa fasilitas kesehatan tingkat pertama itu memenuhi standar pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang telah ditetapkan untuk meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan.

Selanjutnya Pasal 39 (Permenkes Nomor 75 Tahun 2014) menyebutkan :
  1. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, Puskesmas wajib diakreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
  2. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri.
  3. Lembaga independen penyelenggara akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dalam proses pelaksanaan, pengambilan keputusan dan penerbitan sertifikat status akreditasi.
  4. Dalam hal lembaga Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terbentuk, pelaksanaan akreditasi Puskesmas dilaksanakan oleh komisi akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang ditetapkan oleh Menteri.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan akreditasi Puskesmas diatur dengan Peraturan Menteri.
Mengapa Akreditasi Puskesmas ini sangat penting?
Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia adalah salah satu butir Nawacita Presiden Joko Widodo. Peningkatan kualitas manusia Indonesia terutama ingin memecahkan masalah utama yang sering dijumpai dalam pelayanan dasar diantaranya tidak meratanya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan pendidikan, belum memadainya fasilitas kesehatan pendidikan baik dari aspek infrastruktur, rasio antara tenaga medis dan pendidikan dengan jumlah penduduk serta jumlah peserta pendidik. Dalam hal inilah pemerintah lalu mengembangkan 4 program utama yaitu: Indonesia pintar, Indonesia sehat, Indonesia kerja dan Indonesia sejahtera. Dari sisi pelayanan kesehatan sendiri salah satu yang dititik beratkan adalah melalui peningkatan pelayanan PUSKESMAS sesuai standar, salah satunya adalah Akreditasi Puskesmas.

Sebagaimana tercantum dalam roadmap pembangunan kesehatan 2015-2019 dan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional, pasal 6 ayat (2), Akreditasi Puskesmas merupakan salah satu syarat sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang boleh bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Bila dalam kurun waktu hingga Tahun 2019 Puskesmas tidak terakreditasi maka Puskesmas terancam tidak dapat bekerjasama lagi dengan BPJS Kesehatan.

Roadmap Akreditasi Puskesmas

Akreditasi Puskesmas adalah upaya perbaikan secara berkala dan berkesinambungan terhadap pelayanan kesehatan yang disediakan di Puskesmas, tidak semata menjadi syarat untuk memperoleh dana kapitasi JKN namun benar-benar harus menjadi suatu niatan yang tulus dari seluruh stakeholder dari pusat hingga pelosok daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terstandar bagi masyarakat. Melalui proses akreditasi puskesmas ini diharapkan Puskesmas mampu menjalankan fungsinya dengan maksimal sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan, dicintai dan dibutuhkan masyarakat.

Dasar hukum untuk ketentuan akreditasi bisa dirujuk dari :
  • UU RI No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  • UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
  • UU RI No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  • UU RI No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan ;
  • Perpres N0 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015 -2019
  • Permenkes No. 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN
  • Permenkes No. 9 tahun 2014 tentang Klinik
  • Permnekes No. 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  • Kepmenkes HK.02.02/52/2015 tentang Renstra Kemenkes 2015 -2019

Jumat, 30 September 2016

Akreditasi Puskesmas Info PKM Makale

Survey Akreditasi Puskesmas Makale

Survey Akreditasi Puskesmas Makale. Setelah berbulan-bulan mempersiapkan diri sambil menunggu kepastian jadwal survey akreditasi Puskesmas yang tak kunjung jelas, akhirnya sebuah panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenal memastikan bahwa jadwal survey akreditasi Puskesmas Makale ditetapkan tanggal 21-23 September 2016. Woooowwww....!!! Layaknya sebuah kalimat mantra abrakadabra, hari itu seluruh penanggung jawab BAB tiba-tiba saja menjadi super panik dan tanpa menunggu perintah langsung mengumpulkan seluruh anggota BAB masing-masing untuk segera menyelesaikan dokumen-dokumen akreditasi yang belum beres. Sungguh pemandangan yang lucu, aneh dan tidak biasa. hahaha...

Cerita singkat pengalaman mengikuti Survey Akreditasi Puskesmas
20 September 2016 (H-1)
Hujan deras mengguyur Kota Makale saat tim penjemput dan tim surveyor Akreditasi memasuki perbatasan Kabupaten Tana Toraja. Jam menunjukkan pukul 20.30. Udara pun semakin dingin. Mengejar waktu yang semakin larut, tim surveyor yang terdiri dari Tim Surveyor Puskesmas Makale dan Tim Surveyor Puskesmas Makale Utara memutuskan cukup berganti pakaian dan bergegas menghadiri jamuan makan malam di rumah jabatan Bupati Tana Toraja dan dilanjutkan dengan kegiatan H-1. 

Jam menunjukkan pukul 10 malam kurang beberapa menit saat H-1 selesai dilaksanakan dan kami pun membubarkan diri. Udara dingin tidak lagi terasa dingin namun terasa hangat bagi seluruh pegawai Puskesmas Makale mengingat esok hari akan menjadi hari yang sangat spesial, waktunya mempertanggung jawabkan semua kerja keras kami selama berbulan-bulan. Apakah kami bisa??? Hope so!

21 September 2016 (Day 1)
Selamat datang Tim Surveyor Akreditasi Puskesmas Makale!!
Dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja, Camat Makale, Lurah-lurah se-Kecamatan Makale, Dinas Kesehatan dan sejumlah undangan, pembukaan kegiatan survey akreditasi Puskesmas Makale pun resmi dibuka. Hari pertama dimulai dengan pemaparan singkat oleh Kepala Puskesmas Makale dan dilanjutkan dengan telusur dokumen hingga pukul 16.00 WITA. 

Satu per satu dokumen kami dibuka dan dikoreksi. Tidak sedikit yang harus kami revisi karena dianggap belum sempurna. Benar-benar menguras energi, sangat melelahkan namun tidak menyurutkan semangat kami untuk menyelesaikan hari ini dengan senyuman. Bahkan tidak menghalangi kami untuk menyelesaikan revisi hingga malam hari. 

Telusur dokumen POKJA ADMEN
Telusur dokumen POKJA UKM
Telusur dokumen POKJA UKP
22 September 2016 (Day 2)
Diawali dengan evaluasi dan klarifikasi hasil temuan di Hari 1. Pokja Admen dan Pokja UKP melanjutkan telusur dokumen yang masih tersisa, sementara itu Pokja UKM memilih untuk mengunjungi Poskesdes. 
Evaluasi Hari 1
Ketegangan mulai tampak di wajah petugas saat Tim Surveyor mendatangi unit pelayanan satu per satu. Komentar, kritik dan masukan pun dilontarkan saat tim memasuki ruang pelayanan. Maaf ya bu.. kami sudah berusaha maksimalkan tapi mungkin belum memenuhi harapan. hehe... Revisi lagi revisi lagi..

23 September 2016 (Day 3)
Hari terakhir... wow..!!
Diawali dengan evaluasi dan klarifikasi hasil temuan di Hari 2, survey akreditasi pun dilanjutkan dengan wawancara pimpinan dan lintas sektor yang dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja, Camat, Lurah, Toga dan Toma. Kemudian diakhiri dengan Exit Conference dan penutupan yang manis. Melegakan dan mengharukan. 
Tim Surveyor, Kepala Puskesmas Makale & Koordinator Pokja
Puskesmas Makale.. Yes Yes Yes!! 
Meski banyak kekurangan disana sini yang akhirnya mendapat kritik dan saran, akhirnya proses survey akreditasi Puskesmas Makale boleh berlalu dengan aman terkendali. Semua ini tidak lepas dari kerjasama yang baik dari seluruh pegawai Puskesmas Makale, Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja, lintas sektor dan bimbingan Dinas Kesehatan. Terima kasih atas dukungan semua pihak dalam membantu kami mewujudkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Semoga kerja keras kita selama berbulan-bulan membuahkan hasil yang diharapkan.

Demikian kisah kami, pengalaman dan cerita indah mengikuti Survey Akreditasi Puskesmas Makale. Semoga bermanfaat.  
Salam Akreditasi!