Sasaran Kerja Pegawai atau SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dimana didalamnya termuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata serta dapat diukur. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Berbeda dengan metode penilaian kinerja sebelumnya yaitu DP3 atau Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang menilai lebih pada perilaku kerja PNS, penilaian SKP lebih pada capaian kinerja PNS dalam setiap targetnya. Dalam hal ini penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan dengan berorientasi pada peningkatan prestasi kerja dan pengembangan potensi PNS yang bersangkutan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja PNS. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, yaitu hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip: objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
Tentunya agar penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan lebih objektif, maka perlu ada parameter penilaian sebagai ukuran dan standar penilaian hasil kerja yang nyata dan terukur dari tingkat capaian Sasaran Kerja Pegawai. Oleh karena itu penilaian prestasi kerja secara sistemik menggabungkan antara penetapan Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan penilaian proses pelaksanaan pekerjaan yang tercermin dalam perilaku kerja produktif, hasilnya direkomendasikan untuk dasar pertimbangan untuk penetapan tindakan pembinaan dan/atau pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
Form Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil
Menyusun Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil sebenarnya tidak terlalu rumit terutama bagi PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan lebih khusus di Puskesmas seperti Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Apoteker dengan uraian tugas yang jelas. Namun untuk lebih membantu anda mempelajari cara membuat SKP dan penilaian capaian sasaran kerja, anda boleh membaca Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 terlebih dahulu dan meng-unduh file Panduan Penyusunan SKP serta contoh formulir Sasaran Kerja Pegawai (SKP) berikut ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 [disini]
Panduan Penyusunan SKP [disini]
Contoh Formulir SKP [disini]
Semoga bermanfaat. Salam Sehat!
TERIMA KASIH ANDA SUDAH MEMBACA ARTIKEL BERJUDUL :