Follow Us :
- Profil - Visi Misi - Struktur - Pelayanan - Agenda

Minggu, 20 November 2016

Iuran JKN-KIS dan Denda Keterlambatan

11/20/2016

Berapa iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan sekarang bu, naik lagi ya? Kok denda keterlambatan pembayaran iuran JKN-KIS besar sekali? Trus bagaimana cara membayar iuran dan denda JKN-KIS? Pertanyaan-pertanyaan ini sering sekali kami temukan terutama dari para peserta JKN-KIS Mandiri yang datang berobat ke Puskesmas Makale namun dengan berat hati kami tidak dapat memberikan pelayanan diakibatkan karena kartu JKN-KIS si pasien di-nonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan. Penyebabnya ya tentu saja karena keterlambatan pembayaran iuran. Pasien pun kami sarankan untuk membayar iuran terlebih dahulu dan melakukan konfirmasi ke BPJS Kesehatan agar kartunya segera diaktifkan kembali.

Dari berbagai masalah yang sering timbul dalam kami memberikan pelayanan kepada para peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan di Puskesmas Makale Kecamatan Makale, kami menyimpulkan bahwa sosialisasi besar iuran JKN-KIS dan juga besar denda keterlambatan pembayaran iuran JKN-KIS masih belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Mungkin saja penjelasan poin-poin penting ini tidak dilakukan pada saat maysarakat melakukan pendaftaran menjadi anggota JK-KIS. Walaupun yah disadari atau tidak ada juga sebagian kecil peserta JKN-KIS yang bandel dan atau malas membayar iuran.

Jumlah dan Mekanisme Pembayaran Iuran JKN-KIS
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan  Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dengan jelas disebutkan bahwa :
  1. Bagi peserta penerima bantuan iuran atau Peserta PBI Jaminan Kesehatan, maka iuran dibayarkan oleh Pemerintah;
  2. Iuran bagi Peserta Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintah terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara dan Pegawai Non Pegawai Negeri adalah sebesar 5% (lima persen) dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh Pemberi Kerja, dan 2% (dua persen) dibayar oleh Peserta;
  3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta;
  4. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta tersebut. Besar iuran yang berlaku mulai 1 April 2016 adalah :
  • Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I
  • Rp. 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II
  • Rp. 25.500,- (dua puluh lima ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
Pembayaran iuran tersebut di atas wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.

Bagaimana Jika Terlambat Membayar Iuran?
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran iuran JKN-KIS lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10 (sepuluh), maka penjaminan layanan kesehatan peserta akan diberhentikan untuk sementara. Namun tentu saja pemberhentian sementara ini dapat berakhir dan status kepesertaan diaktifkan kembali apabila peserta :
  • Membayar iuran bulanan tertunggak (paling banyak untuk waktu 12 (dua belas) bulan;
  • Membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan layanan kesehatan.
Jika dalam 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali dan peserta JKN-KIS menjalani Rawat Inap, maka peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan :
  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan;
  • Besar denda paling tinggi Rp. 30.000.000, - (tiga puluh juta rupiah).

Iuran JKN-KIS dan Denda Keterlambatan

Ilustrasi Contoh Kasus
Ilustrasi 1
Tanya : Bila peserta A (Hak Rawat kelas 1) terlambat membayar iuran 5 bulan sejak tanggal 10 jatuh tempo, bagaimana cara mengaktifkan kembali kepesertaannya?
Jawab : Peserta A membayar iuran bulan tertunggak = Rp.80.000/bulan x (5 bulan + 1 bulan berjalan) = Rp. 480.000,-

Ilustrasi 2
Tanya : Bila 10 Hari setelah status kepesertaan aktif dan peserta A menjalani Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) dengan kode grouper INA CBG’s (I-1-02-I) Prosedur Katup Jantung dengan Kateterisasi Ringan; biaya sebesar Rp 55.871.700,-. Adakah biaya yang dikenakan kepada peserta A?
Jawab : Peserta A wajib membayar denda sebesar 2,5 % dengan perhitungan= 2,5 % x Rp. 55.871.700,- x 5 bulan = Rp.6.982.962

Ilustrasi 3
Tanya : Bila 10 Hari setelah status kepesertaan aktif, peserta A menjalani Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) sesuai prosedur, adakah biaya yang dikenakan kepada peserta A?
Jawab : Seluruh pelayanan Rawat Jalan yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dijamin oleh BPJS Kesehatan

Sekali lagi perlu diingat bahwa pemberlakuan denda pelayanan kesehatan ini sudah berlaku sejak tanggal 1 Juli 2016. Karena itu ayo bayarlah iuran JKN-KIS anda paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika anda butuh informasi lebih lengkap segera hubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 atau kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan di kota anda berdomisili. Bagi peserta di Kecamatan Makale bisa langsung datang ke Kantor Cabang Makale. Salam Sehat.

TERIMA KASIH ANDA SUDAH MEMBACA ARTIKEL BERJUDUL :

Iuran JKN-KIS dan Denda Keterlambatan

BAGIKAN ARTIKEL INI :