Sebagai pucuk pimpinan pada Struktur Organisasi Puskesmas, seorang Kepala Puskesmas tentu harus memiliki dan memahami uraian tugas Kepala Puskesmas dengan sebaik-baiknya. Sebab keberhasilan pengelolaan sumber daya dan seluruh program yang ada di Puskesmas akan sangat ditentukan oleh sebaik apa seorang Kepala Puskesmas dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Tidak hanya itu saja, selain mampu melaksanakan tugas pokok, Kepala Puskesmas harus mampu menggerakkan seluruh sumber daya yang ada, memiliki visi dan misi yang jelas sehingga pada prakteknya ada tujuan yang ingin dicapai oleh Puskesmas.
Kembali tentang Uraian Tugas Kepala Puskesmas Makale, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Makale Nomor 06 /10.TU/SK/VI/2015 tetang Uraian Tugas Pegawai di Lingkup Puskesmas Makale, telah ditetapkan bahwa uraian tugas Kepala Puskesmas Makale adalah sebagai berikut :
- Menyusun dan merencanakan rencana operasional pembinaan puskesmas meliputi program dan kegiatan puskesmas berdasarkan petunjuk teknis kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mengkoordinasikan dan membina pelaksanaan urusan Dinas Kesehatan yang menjadi tugas pokok dan fungsi puskesmas berdasarkan petunjuk teknis kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mengendalikan pelaksanaan urusan Dinas Kesehatan yang menjadi tugas pokok dan fungsi puskesmas berdasarkan petunjuk teknis kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menyelenggarakan dan atau memfasilitasi kerja sama dengan satuan kerja perangkat daerah, instansi, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan urusan Dinas Kesehatan sesuai dengan Renja dan Renstra Puskesmas agar terlaksananya program kesehatan di daerah;
- Mengevaluasi dan menilai secara periodik hasil-hasil pelaksanaan urusan Dinas Kesehatan yang menjadi tugas pokok dan fungsi puskesmas berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku agar diperoleh hasil kerja yang benar dan akurat;
- Mengendalikan perencanaan, pemanfaatan serta pencatatan anggaran dan kekayaan daerah pada Puskesmas berdasarkan DPA Puskesmas sebagai acuan anggaran pelaksanaan seluruh kegiatan Puskesmas;
- Melaksanakan pembinaan sikap perilaku dan disipilin pegawai, peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja setiap pegawai, selaku individu dan dalam organisasi Puskesmas dalam urusan pemerintah daerah di bidang kesehatan berdasarkan peraturan – peraturan tentang disiplin pegawai agar tercipta situasi kerja yang kondusif;
- Menyajikan dan melaporkan akuntabilitas hasil kinerja dan hasil penilaian kinerja, sebagai suatu pertanggungjawaban kepala puskesmas dalam pelaksanaan urusan Dinas Kesehatan sesuai petunjuk pelaksanaan pekerjaan agar tercapai tingkat kinerja yang diharapkan;
- Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan agar terbagi habis;
- Melaksanakan tugas lain dalam rangka mendukung penyelenggaraan urusan di bidang kesehatan sesuai dengan situasi yang terjadi agar tercipta situasi yang kondusif dibidang kesehatan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan perintah yang diberikan baik secara lisan maupun tulisan untuk menciptakan situasi yang kondusif di bidang kesehatan.
TERIMA KASIH ANDA SUDAH MEMBACA ARTIKEL BERJUDUL :